Mei 7, 2008

CSR Versi UUPT?

Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep Corporate Social Responsibility (CSR)—konsep yang diadaptasi menjadi TJSL dalam UUPT—bukanlah ketentuan yang mandatory dalam ketentuan tentang perseroan di negara-negara lain.

Di satu sisi, penerapan syarat TJSL (ditambah ketentuan sanksi atas pelanggarannya) dalam UUPT dapat menjadi sarana penekan bagi para pemodal yang selama ini dikenal nakal dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Namun di sisi lain, golongan pengusaha yang selama ini disiplin menerapkan CSR akan merasa kehilangan nilai kesukarelaan dalam setiap aktivitas CSR mereka. Konsep asli CSR sendiri memiliki beberapa prinsip, yaitu:

Keep reading →

April 3, 2008

Politisi Memilih Hakim Konstitusi: Catatan Seleksi Hakim Konstitusi oleh DPR

Selama Februari hingga Maret 2008, topik seputar seleksi calon hakim konstitusi menjadi pusat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk di Komisi III. Dinamika politik DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi saat itu diwarnai dengan perdebatan, diantaranya soal penundaan batas akhir pendaftaran dan mekanisme seleksi bagi calon incumbent.

Terkait dengan penundaan batas akhir pendaftaran, semula Komisi III menetapkan tanggal 25 sampai dengan 27 Februari 2008 sebagai waktu untuk memulai tahapan fit ad proper test calon hakim konstitusi. Namun, dengan alasan tiadanya calon yang berkualifikasi memadai dari 21 bakal calon hakim konstitusi yang mendaftar, akhirnya Komisi III menunda fit and proper test bagi para calon garda konstitusi itu. Penundaan ini disampaikan oleh Trimedya Pandjaitan, Ketua Komisi III. (hukumonline.com, 25/02/08).

Selanjutnya, Komisi III membuka pintu bagi setiap fraksi untuk mengusulkan paling banyak tiga calon untuk diseleksi. Jumlah nama bakal calon yang semula 21 kemudian ditambah dengan nama-nama yang diusulkan fraksi akhirnya mengerucut. Setelah melalui proses administratif, Komisi III menilai hanya delapan belas nama yang layak melanjutkan proses seleksi berikutnya. Komposisinya adalah: (i) tiga calon berstatus Anggota DPR, yakni Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, Moh. Mahfud MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Yusuf Fanie Andi Kasim dari Fraksi Bintang Reformasi. (ii) dua calon adalah hakim konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan hakim MK Harjono. (iii) tiga belas orang lainnya memiliki latar belakang beragam seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil.

Baca selengkapnya di sini.

Oktober 2, 2007

Perda Ketertiban Umum: Kepentingan Individu vs Kepentingan Umum

Pada akhir Juli 2007, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Sutiyoso mengajukan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Perda 11/198 8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tanggal 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta pun menyetujui revisi perda tersebut. Artinya, dalam waktu dekat, pengesahan atas revisi perda tersebut segera dilakukan dan pelaksanaan aturan-aturan yang berada di dalamnya pun akan diterapkan, berikut segala sanksi yang telah ditentukan.

Keep reading →

Agustus 19, 2007

Siapa Harus Membaca Teks Proklamasi?

Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan yang diselenggarakan setiap tahun di halaman Istana Merdeka merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi kenegaraan republik ini. Upacara yang dipimpin oleh Presiden RI sebagai inspektur upacara tersebut menyesuaikan waktu mulainya dengan saat pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno, yaitu pukul 10.00 WIB.

Salah satu bagian yang harus selalu ada pada setiap upacara 17 Agustus adalah pembacaan teks proklamasi sebagai bentuk peringatan bagi rakyat atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden RI pertama ketika memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut, teks proklamasi dibacakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2006 dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2007. Dari tahun ke tahun—sebelum 2006, pembacaan naskah tersebut menjadi jatah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penulis mengamati setidaknya tiga tokoh yang pernah menjabat Ketua MPR menjadi pembaca teks proklamasi pada upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan; Harmoko, Amien Rais, dan Hidayat Nur Wahid. 

Keep reading →

Agustus 18, 2007

Indonesia: Surga bagi Perokok

Hingga saat ini, bahaya rokok belum menjadi isu utama di kalangan masyarakat. Bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat karena pemerintah pun tidak menunjukkan kesungguhan dalam menangani permasalahan nan pelik ini. Bahkan, tokoh masyarakat—yang seharusnya menjadi panutan—juga masih sebatas memberikan anjuran bersifat halus untuk menghindari rokok. Tidak seperti ulama-ulama di Timur Tengah, Malaysia, maupun Brunei Darussalam yang telah sepakat untuk mengharamkan rokok, ulama di Indonesia baru “berani” mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya makruh. (Tulus Abadi: 2005).

Di berbagai negara di dunia, merokok telah menjadi kebiasaan masyarakat, pun di Indonesia. Hampir semua manusia di muka bumi tahu bahwa merokok itu merugikan, dan hampir separuhnya tahu bahwa merokok dapat mempercepat kematian, tetapi sedikit sekali yang peduli terhadap upaya penanggulangannya.

Keep reading →

Agustus 15, 2007

Skripsi Hukum Tata Negara

KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA BANTU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA: ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU

Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. 

Perkembangan konsep trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga negara bantu dalam lingkup eksekutif, namun ada pula sarjana yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan.
Keep reading →

Agustus 13, 2007

Ayo Baca!

Selamat datang! Walaupun ucapan ini agak terlambat beberapa hari setelah dibuka pertama kalinya blog ini, tapi semoga kalimat itu masih relevan untuk disampaikan ke orang-orang yang baru saja membuka situs ini. Dua artikel pertama dari blog ini merupakan artikel karya Gama yang sempat dimuat di media kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 2005 (atau 2006? Maaf, lupa..). Saat itu, Gama merasa itulah dua artikel terbaik yang pernah Gama tulis (dia sudah memublikasikan lima artikelnya di media kampus). Pada suatu kesempatan, kabarnya, seorang pemimpin umum salah satu situs berita juga memuji salah satu artikel tersebut (hehe….).

Namun, tidak lama berselang, Gama harus membuang jauh-jauh perasaan bangga terhadap tulisan-tulisannya tersebut karena seorang pembicara dalam pelatihan menulis kritis yang waktu itu ia ikuti mengeluarkan pernyataan “Dilarang Jatuh Cinta pada Tulisan Sendiri!”. Upaya untuk mengembangkan kemampuan menulisnya terus berlanjut, mulai dari menyempurnakan makalah-makalah kuliah, mencoba mengirim artikel ke surat kabar (tapi belum satupun yang diterima, huhuu…), dan yang paling mutakhir, ya, membuat blog ini. Atas saran seorang sahabat yang sarjana hukum sekaligus pakar TI (Ahmad Zakaria alias Zka namanya), Gama melanjutkan kebiasaan—dan (insya Allah) kebisaan—menulisnya melalui media internet ini.

Selain diisi tulisan-tulisan bertema hukum (khususnya hukum tata negara), pembaca juga dapat menemukan artikel-artikel dengan topik lain yang—tentu saja—tetap berkaitan dengan kegemaran Gama. Rencananya, hehe…masih rencana…, pembaca juga dapat membaca makalah-makalah ilmiah karya Gama dan teman-temannya melalui blog ini. Dan, kejadian-kejadian menarik dalam kehidupan sehari-hari diusahakan akan ditampilkan pula dalam bagian tersendiri di blog ini (supaya ga terlalu kaku maksudnya, hehe…).

Terakhir, mudah-mudahan media blog yang dibuat oleh sarjana hukum yang baru lulus ini dapat memberikan kontribusi, walaupun kecil, bagi perkembangan hukum di Indonesia. Serta, dapat mengembangkan kemampuan si penulis blog khususnya, hehe….. Sekali lagi, selamat datang, selamat membaca, dan selamat berkomentar!

Agustus 11, 2007

Bahasa Indonesia Itu Memalukan

Dalam sebuah acara silaturahmi beberapa tahun yang lalu, penulis bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya berkesempatan terlibat dalam percakapan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Bapak Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Beliau menceritakan pengalamannya saat menempuh kuliah magister di Jepang. Beliau mengatakan bahwa bahasa Jepang digunakan sebagai bahasa pengantar di perguruan tinggi tempatnya belajar, begitu pula institusi-institusi pendidikan lainnya di negeri tersebut, semuanya menggunakan bahasa nasionalnya sebagai alat komunikasi resmi. Jepang, yang merupakan sebuah negara kekaisaran, memang terkenal memiliki masyarakat yang amat bangga dengan keaslian budayanya, termasuk dalam hal bahasa. Dengan rasa kebangsaan yang tinggi tersebut, Jepang dapat menyejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya. Bidang-bidang yang dikembangkan oleh bangsa Jepang, baik itu pendidikan, industri dan perdagangan, teknologi dan informasi, maupun politik tidak kalah bila dibandingkan dengan yang sudah ada lebih dulu di negara-negara Eropa dan Amerika.
Keep reading →

Agustus 11, 2007

Pondasi Itu Bernama Konstitusi

Seorang rekan berkata dengan nada sedikit mengejek, “Ah, konstitusi, apaan sih?” ketika penulis sedang membaca buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Tentu saja penulis terkejut mendengar sebuah pernyataan seperti itu dikeluarkan oleh rekan sesama mahasiswa fakultas hukum. Perbincangan ke arah perdebatan pun akhirnya berlangsung, walaupun pada kelanjutannya, rekan tadi bersikap pasif dalam arti hanya mendengarkan tanpa mau ambil pusing atas penjelasan tentang pentingnya konstitusi yang berusaha disampaikan penulis. Saat itu, penulis menjelaskan bahwa peran konstitusi sebagai pegangan hidup suatu individu dalam suatu negara amatlah penting. Tentunya di samping menjadikan ajaran agama dan kitab sucinya sebagai pedoman yang utama. Ekstremnya, seorang muslim yang menjadi warga di suatu negara harus menempatkan Al Qur’an dan Al Hadits di tangan kanan serta konstitusi negaranya di tangan kiri. Artinya, antara kitab suci agama dan konstitusi negara, keduanya memiliki persamaan, yaitu sama-sama merupakan pedoman hidup, hanya berbeda ruang lingkup waktu, tempat, dan subyek penggunaannya. Dan tentu saja, berbeda dengan kitab suci agama, Al Qur’an misalnya, yang diturunkan oleh Tuhan yang Mahasempurna, konstitusi negara diciptakan oleh manusia yang tak pernah luput dari kesalahan. 
Keep reading →