http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html
“…cicak kok mau melawan buaya…”
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)
Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).
Pada tahun 1977, “KPK Hongkong” tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS.
Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.
Di Indonesia, ketika Indeks Persepsi Korupsi kita semakin membaik, berbagai pihak saat ini justru beramai-ramai menggembosi KPK. Seperti dikutip Kompas, pegiat anti korupsi Saldi Isra menilai bahwa Polri terlalu mendramatisasi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah yang melakukan penyadapan telepon seluler Rani Juliani dan almarhum Nasrudin Zulkarnain (Kompas, 25 Juni 2009). Menurut Saldi, KPK mempunyai prosedur standar operasional ketat terkait penyadapan. KPK tak akan menyadap jika tak memiliki dasar yang kuat dan jelas.
Komjen Susno Duadji kini juga tengah gerah karena telepon selulernya disadap oleh penegak hukum lain. Rekaman sadapan konon menunjukkan bahwa Kabareskrim Mabes Polri tersebut meminta imbalan sebesar Rp 10 miliar atas jasanya melancarkan pencairan uang PT Lancar Sampoerna Bestari terkait dengan kasus Bank Century (Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009). Dalam artikel yang sama, di ujung cerita, Susno mengibaratkan dirinya dan institusinya sebagai buaya dan mengatakan institusi penyadap sebagai cicak, “…cicak kok mau melawan buaya…”, ujarnya.

Cintai Indonesia, CIntai KPK! Dukung Cicak Lawan Buaya!
Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan ‘cicak’ jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi ‘cicak’, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.
Kategori: 1
“Kenapa Bu, kok harga rokok naik-naik terus? Setahun sampai dua kali. Kalau terus-terusan naik, keuntungan kami jadi tambah kurang.” Keluhan Karna, seorang pedagang asongan, itu ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, calon presiden, seperti dikutip harian Kompas edisi seminggu yang lalu.
Dalam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai presiden tersebut, Megawati memang tidak menjawab pertanyaan Karna. Namun, keberpihakan Megawati tergambar ketika ia menjabat sebagai presiden. Tahun 2003, ia mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Gambaran ini sebenarnya tidak serta-merta menunjukkan wujud keberpihakan kepada Karna, si pedagang asongan, ataupun wong cilik lainnya, melainkan lebih menonjolkan keberpihakan kepada industri rokok.
Baca terus →
Kategori: antirokok · hukum · lembaga negara · sosial
Ditandai: hukum, lembaga negara, pemilu, pilpres, presiden, rokok, undang-undang
Versi lengkap artikel ini dimuat di parlemen.net tanggal 13 Maret 2009 dan buku Mengais Harapan di Ujung Pengabdian.
Di penghujung tahun 2007, Badan Legislatif DPR menyepakati 31 judul RUU untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2008. Dari 31 judul RUU prioritas tersebut, terdapat tiga RUU yang termasuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, yang terdiri dari enam RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional, tujuh RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sembilan RUU tentang reformasi agraria. Di luar jumlah 31 RUU itu, sebanyak lima puluh RUU diluncurkan pembahasannya dari tahun 2007 ke 2008. Dengan demikian, pada tahun 2008 lalu, DPR mengagendakan pembahasan untuk menyelesaikan 81 judul RUU. Baca terus →
Kategori: hukum · konstitusi · lembaga negara
Ditandai: DPR, hukum, lembaga negara, Mahkamah Konstitusi, pemilu, Prolegnas, undang-undang, UUD 1945
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini.
Baca terus →
Kategori: HAM · antirokok · hukum · sosial
Ditandai: fatwa, golput, halal, HAM, haram, hukum, Islam, pemilu, rokok, ulama, yoga
Tulisan ini adalah refleksi penulis di halaman Facebook-nya. Dimuat di blawg ini karena banyaknya tanggapan menarik dari para pembaca. Semoga menambah wawasan.
Dia bilang, “Israel tidak biadab.”
Dia bilang, “Ini perang, dan wajar Israel (dan Amerika Serikat) menyerang habis-habisan.”
Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen saya menentang pendapatnya.
Baca terus →
Kategori: HAM · hukum · nasionalisme · sosial
Ditandai: Amerika Serikat, aneksasi, HAM, Hamas, hukum, Islam, Israel, Kristen, nasionalisme, sejarah, Yahudi, zionisme
Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya—menurut saya—tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini.
Baca terus →
Kategori: HAM · hukum · konstitusi · lembaga negara · nasionalisme
Ditandai: Amerika Serikat, Barack Obama, electoral college, John McCain, konstitusi, pemilu
September 20, 2008 · & Komentar
“Kehilangan laptop bagi seorang peneliti bagaikan kehilangan pemikiran”, begitu sebagian isi email salah seorang peneliti senior di kantor saya menanggapi berita duka tentang dicurinya komputer notebook dan USB flashdisk milik salah seorang rekan kami. Tak terbayang betapa banyaknya hasil pemikiran yang telah tertuang dalam tulisan yang tersimpan di harddisk MacBook Pro dan memori Kingston 4GB yang raib tersebut.
Baca terus →
Kategori: HAM · bahasa · hukum · pendidikan
Ditandai: hak cipta, HaKI, HAM, hukum, plagiarisme
Artikel ini dimuat di hukumonline.com tanggal 18 Juli 2008
Seperti rutin terjadi setiap tahun, berbagai perguruan tinggi mulai membuka pendaftaran bagi para calon mahasiswa. Salah satu yang banyak diminati adalah fakultas hukum. Mau jadi sarjana hukum untuk berburu dolar?
Baca terus →
Kategori: hukum · pendidikan
Ditandai: hukum, pendidikan
Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep Corporate Social Responsibility (CSR)—konsep yang diadaptasi menjadi TJSL dalam UUPT—bukanlah ketentuan yang mandatory dalam ketentuan tentang perseroan di negara-negara lain.
Baca terus →
Kategori: hukum · lingkungan · sosial
Ditandai: hukum, lingkungan, perseroan, perusahaan, tanggung jawab sosial, undang-undang
Artikel ini dimuat di parlemen.net tanggal 3 April 2008
Selama Februari hingga Maret 2008, topik seputar seleksi calon hakim konstitusi menjadi pusat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk di Komisi III. Dinamika politik DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi saat itu diwarnai dengan perdebatan, diantaranya soal penundaan batas akhir pendaftaran dan mekanisme seleksi bagi calon incumbent.
Baca terus →
Kategori: hukum · konstitusi · nasionalisme
Ditandai: DPR, hakim, hukum, Mahkamah Konstitusi