Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan yang diselenggarakan setiap tahun di halaman Istana Merdeka merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi kenegaraan republik ini. Upacara yang dipimpin oleh Presiden RI sebagai inspektur upacara tersebut menyesuaikan waktu mulainya dengan saat pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno, yaitu pukul 10.00 WIB.
Salah satu bagian yang harus selalu ada pada setiap upacara 17 Agustus adalah pembacaan teks proklamasi sebagai bentuk peringatan bagi rakyat atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden RI pertama ketika memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut, teks proklamasi dibacakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2006 dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2007. Dari tahun ke tahun—sebelum 2006, pembacaan naskah tersebut menjadi jatah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penulis mengamati setidaknya tiga tokoh yang pernah menjabat Ketua MPR menjadi pembaca teks proklamasi pada upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan; Harmoko, Amien Rais, dan Hidayat Nur Wahid.
Pembacaan Teks Proklamasi: Sebuah Tradisi
Yang terjadi pada pagi hari 17 Agustus 2006 dan 2007 barangkali membuat sebagian orang bertanya, mengapa pembacaan teks proklamasi dilakukan oleh Ketua DPR dan kemudian Ketua DPD setahun berikutnya, bukan lagi oleh Ketua MPR. Hal ini memang patut dipertanyakan, walaupun perubahan tersebut tidak mempunyai pengaruh apa pun pada substansi pelaksanaan upacara tersebut. Setahun yang lalu, Menteri Sekretaris Negara ketika itu, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Panitia Nasional HUT Ke-61 Kemerdekaan RI mengatakan bahwa Amandemen UUD 1945 tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga dari segi keterwakilan rakyat, DPR mempunyai kekuatan yang lebih kuat (Kompas, 18 Agustus 2006).
Layaknya sebuah upacara kenegaraan, upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pun dipimpin oleh seorang kepala negara, Presiden RI. Sedangkan pembacaan teks proklamasi bertujuan untuk mengingatkan seluruh bangsa Indonesia pada peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 1945. Soekarno yang membacakan naskah ketikan Sayuti Melik tersebut selanjutnya diangkat menjadi Presiden RI yang pertama. Maka, apabila ingin disamakan dengan peristiwa itu, yang seharusnya menjadi pembaca teks proklamasi adalah Presiden RI.
Namun demikian, kebiasaan yang dilakukan panitia penyelenggara upacara di Istana Merdeka adalah menunjuk Ketua MPR sebagai pembaca teks proklamasi. Masyarakat Indonesia pun tak tahu pasti alasan penunjukan yang telah menjadi tradisi tersebut. Posisi Ketua MPR dengan kewenangan yang begitu terhormat—salah satunya adalah melantik presiden—mungkin menjadi salah satu pertimbangan panitia. Selain itu, barangkali Ketua MPR dianggap sebagai pihak yang “dituakan” sehingga mendapatkan tugas terhormat tersebut.
Ditunjuknya Ketua DPR sebagai pembaca teks proklamasi dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan tahun lalu terkesan tiba-tiba mengingat pada tahun 2005, tugas ini masih diemban oleh Ketua MPR. Padahal, tradisi dalam tata upacara kenegaraan yang telah berlangsung sejak masa pemerintahan Soeharto itu sama sekali tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Justru, pengalihan tugas yang mengubah tradisi tersebut menimbulkan pertanyaan di benak sebagian masyarakat. Kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara akhirnya menjadi alasan panitia penyelenggara untuk mengalihkan tugas pembacaan naskah tersebut kepada Ketua DPR.
Kedudukan MPR dan DPR
Pembahasan mengenai kedudukan lembaga-lembaga negara tersebut harus didasarkan pada konstitusi republik ini, UUD 1945. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebut DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Selanjutnya, pada Pasal 20A ayat (1) disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, kewenangan MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 adalah; (1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan (3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Sejak pengesahan Amandemen Ketiga pada 10 November 2001 dan Amandemen Keempat pada 10 Agustus 2002, UUD 1945 memang tidak lagi menempatkan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat maupun pemberi mandat kepada presiden. Dengan demikian, hapuslah wewenang-wewenang tersebut dan diganti dengan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 3 UUD 1945. Lembaga ini pun didudukkan sejajar dengan Presiden, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semuanya adalah lembaga negara yang pembentukan, tugas, dan kewenangannya dimanatkan langsung oleh UUD 1945.
Memang, tidak disebutkan lagi secara tersurat dalam konstitusi bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara. Namun, kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar menjadikan MPR—yang terdiri dari anggota DPR dan DPD—sebagai forum tertinggi di sistem ketatanegaraan RI.Dengan demikian, apabila penunjukan pembaca teks proklamasi didasarkan pada “segi keterwakilan rakyat” dan “kekuatan yang lebih kuat”, maka Ketua MPR-lah yang seharusnya ditunjuk. Frekuensi sidang DPR yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan sidang MPR tidak serta-merta mengartikan bahwa DPR paling mewakili rakyat.
Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan MPR untuk menyelenggarakan sidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun. Namun, minimnya pertemuan seluruh wakil rakyat dalam sidang MPR tersebut justru menjadikan MPR sebagai forum terbesar dalam sistem ketatanegaraan RI. Selain itu, MPR mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, yang di dalamnya berisi staatsfundamentalnorm ‘norma fundamental negara’ (Pembukaan) dan staatsgrundgesetz ‘aturan dasar/pokok negara’ (Batang Tubuh).
MPR Menetapkan dan Mengubah Staatsverfassung
Hans Nawiasky menyebutkan bahwa staatsfundamentalnorm berisi norma dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara (staatsverfassung). Dalam Die Theorie von Stufenfordnung der Rechtsnormen (teori jenjang norma hukum), Nawiasky menempatkan staatsfundamentalnorm sebagai norma hukum tertinggi, kemudian diikuti staatsgrundgesetz di bawahnya. Dalam konteks kewenangan MPR, artinya forum ini mempunyai kekuasaan yang diberikan oleh UUD 1945 untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi di negara ini. Sedangkan DPR hanya berkuasa membentuk undang-undang (formell gesetz), yang dalam teori tersebut di atas terletak di bawah staatsgrundgesetz. Dari segi ini, terlihat bahwa kedudukan MPR lebih kuat daripada DPR. Maka, apabila pembaca teks proklamasi ditentukan berdasarkan kedudukannya, Ketua MPR lebih layak daripada Ketua DPR. Bagaimana dengan DPD? Lembaga negara ini ternyata masih berusaha mencari bentuk dan kedudukan idealnya mengingat terlampau lemahnya peran mereka dalam proses legislasi di parlemen.
Sebenarnya, pembacaan teks proklamasi hanya merupakan salah satu bentuk pengulangan dan pengingatan pada apa yang telah dilakukan Bapak Pendiri Bangsa berpuluh tahun yang lalu. Artinya, siapa pun yang membacakan teks proklamasi dalam upacara pada 17 Agustus, baik Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, maupun murid sekolah dasar sekalipun, rakyat Indonesia senantiasa diingatkan bahwa pembaca aslinya adalah Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta. Tercantum pada akhir naskah, “Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.”
Namun, momen yang hanya sesaat ketika teks proklamasi tidak lagi dibacakan oleh Ketua MPR melainkan oleh Ketua DPR dan Ketua DPD tersebut akhirnya dapat menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan republik ini masih perlu pembenahan.




6 tanggapan so far ↓
Faiz // Agustus 22, 2007 pada 10:33 am |
Insya Allah nanti Gama berkesempatan membacakan Teks Proklamasi juga. Hanya saja bacanya di mana kurang tahu juga yah…
ncomputing penganti-pc // Mei 31, 2008 pada 2:41 pm |
selvi dwi jayanti // Agustus 15, 2008 pada 3:47 pm |
TOLONG DONG PAK PRESIDEN GIMANA NIE PEJABAT AJA BISA SEKOLAH PERGURUAN TINGGI MASA RAKYAT GAK BISA SEKOLAH APA kata TUHAN
oke // Februari 25, 2009 pada 8:47 pm |
paleng seng kudu moco wong sink wis mati??
pRiLIa // April 1, 2009 pada 8:03 pm |
YupZ!….HEHhHe..LmyAN….(aPanya Yg LmyN???)
pRiLIa // April 1, 2009 pada 8:03 pm |