Pada akhir Juli 2007, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Sutiyoso mengajukan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Perda 11/1988 ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tanggal 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta pun menyetujui revisi perda tersebut. Artinya, dalam waktu dekat, pengesahan atas revisi perda tersebut segera dilakukan dan pelaksanaan aturan-aturan yang berada di dalamnya pun akan diterapkan, berikut segala sanksi yang telah ditentukan.
Masukan dari Oktober 2007
Perda Ketertiban Umum: Kepentingan Individu vs Kepentingan Umum
Oktober 2, 2007 · & Komentar
Kategori: HAM · hukum · konstitusi · sosial
Ditandai: HAM, hukum, perda



