Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep Corporate Social Responsibility (CSR)—konsep yang diadaptasi menjadi TJSL dalam UUPT—bukanlah ketentuan yang mandatory dalam ketentuan tentang perseroan di negara-negara lain.
Masukan dari Mei 2008
CSR Versi UUPT?
Mei 7, 2008 · & Komentar
Kategori: hukum · lingkungan · sosial
Ditandai: hukum, lingkungan, perseroan, perusahaan, tanggung jawab sosial, undang-undang



