blawg | argama

CSR Versi UUPT?

Mei 7, 2008 · & Komentar

Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep Corporate Social Responsibility (CSR)—konsep yang diadaptasi menjadi TJSL dalam UUPT—bukanlah ketentuan yang mandatory dalam ketentuan tentang perseroan di negara-negara lain.

 

Di satu sisi, penerapan syarat TJSL (ditambah ketentuan sanksi atas pelanggarannya) dalam UUPT dapat menjadi sarana penekan bagi para pemodal yang selama ini dikenal nakal dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Namun di sisi lain, golongan pengusaha yang selama ini disiplin menerapkan CSR akan merasa kehilangan nilai kesukarelaan dalam setiap aktivitas CSR mereka. Konsep asli CSR sendiri memiliki beberapa prinsip, yaitu:

1.      transparant;

2.      accountable;

3.      respect to stakeholder;

4.      ethically;

5.      respect to the rule;

6.      human rights;

7.      respect to the international norms.

 

Prinsip-prinsip di atas diharapkan dapat diterapkan oleh setiap perseoran dalam melaksanakan CSR. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan CSR, namun berbagai macam hal yang harus diperoleh oleh perseroan, seperti pencapaian standar tertentu melalui ISO, menuntut setiap perseroan untuk menerapkan CSR.

 

Konsep TJSL di UUPT

Pasal 74 UUPT menentukan bahwa setiap perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Diuraikan pula bahwa TJSL dianggarkan dan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut akan dikenai sanksi.

Apabila dikaitkan dengan konsep asli CSR, segala hal yang diwajibkan oleh UUPT kepada perseroan di Indonesia melalui “ketentuan mewajibkan TJSL”-nya, sebenarnya telah tercantum dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Hukum di negara ini telah mengatur hal-hal yang termasuk tujuh isu utama dalam konsep CSR sebagai berikut.

1.      Organisational governance diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2.      Environment diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.      Labour practices diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4.      Consumer issues diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

5.      Fair operating practices diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

6.      Human rights diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

7.    Social and economic development diatur antara lain dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan lain sebagainya.

 

Keberadaan aturan-aturan di atas membuat pencantuman Pasal 74 dalam UUPT terkesan mubazir dan dipaksakan. Sekilas terlihat, pembentukan dan pencantuman pasal ini bersifat “mencari popularitas” mengingat pembahasan RUU PT ini tidak jauh berselang setelah terjadinya kasus lumpur panas di Sidoarjo. Melalui Pasal 74 ini, legislator di DPR seperti memilih jalan keluar untuk “menghukum” semua perusahaan walaupun hanya satu perusahaan, yaitu Lapindo, yang melakukan keselahan ketika itu.

 

Namun demikian, UUPT telah diundangkan, ketentuan pun telah berlaku dan mengikat. Jalan untuk memperbaiki pasal di undang-undang hanya melalui uji material di MK, itupun dengan syarat ketentuan yang bersangkutan terbukti inkonstitusional. Sementara, mekanisme monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat menjadi sarana merevisi undang-undang, tidak berjalan dengan baik di DPR. Satu-satunya harapan adalah memanfaatkan Pasal 74 (4) yang memberikan keleluasaan bagi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut mengenai TJSL ini. Melalui PP, nantinya dapat diperjelas: apakah TJSL merupakan konsep yang sama sekali berbeda dari CSR, ataukah bentuk minimal yang bersifat wajib dari keseluruhan CSR yang bersifat sukarela?

 

Prinsip yang harus diingat: lebih baik voluntary yang benar daripada mandatory yang minimal.

Kategori: hukum · lingkungan · sosial
Ditandai: , , , , ,

9 tanggapan so far ↓

  • aerith // Mei 7, 2008 pada 2:00 pm | Balas

    Iya Gama,
    Menurut gue juga perlu diadain sosialiasi mengenai apa “CSR yang ideal” dan pas untuk diterapkan di Indonesia. Waktu gue penelitian untuk skripsi gue, kebanyakan perusahaan masih dengan erat mengkaitkan CSR dengan promosi/marketing mereka, alhasil kebanyakan konsep CSR yang ditangkap adalah sebatas bantuan karikatif saja, misalnya: sumbangan dana ato bakti sosial sekali2. Padahal, konsep CSR yang baik harusnya berkelanjutan dan (klo gue sih setujunya yah) berdasarkan 3 pilar yakni People, Planet dan Profit. Jadi ngga hanya memaksimalkan pengaruh positif ke masyarakat dan lingkungan sekitar tapi to a further extent mendatangkan (kembali) profit bagi si perusahaan. Inilah yang mungkin belum dipahami benar oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Padahal bila dijalankan dengan benar, seperti kata lu, konsep CSR ndak perlu sampe “dipaksakan keberlakuannya” dalam UU. Dalam teori manajemen kayanya sekarang banyak juga ya dibahas mengenai CSR ini. Lucu emang bangsa kita, sekalinya datengin untung kok ga dilirik hehehhehe…

  • Zka // Mei 7, 2008 pada 9:57 pm | Balas

    Kalau misalnya di dalam Anggaran Dasar ketentuan mengenai CSR disimpangi dengan ketentuan bahwa CSR akan dilakukan oleh Perseroan apabila perseroan telah mendapatkan profit.

    Apakah ini dibenarkan?

  • gama // Mei 8, 2008 pada 9:17 am | Balas

    klo menurut gw, berdasarkan konsep asli CSR yg bersifat sukarela, penerapan dan caranya bergantung pd perseroan tsb, ga ada ketentuan yg mewajibkan diterapkannya cara tertentu. tapi klo berdasarkan UUPT yg baru, ini yg gw jg blum paham. ada yg mau berbagi?

  • yuhendrablog // Mei 8, 2008 pada 5:46 pm | Balas

    wah gama,…
    semua potingan yang bagus
    kalau ndra sih, lebih menitik beratkan kepada
    apabila CSR dan PT tersebut telah terlibat pada perkara pidana, baru saya semangat untuk mengomentari nya …..

    soal nya gama,
    saya agak kurang mudeng dibagian perdata nya
    gitu

    NB: oh ya makasih atas kunjungannya
    saya link back yach

    -ndra-

  • norie // Juni 12, 2008 pada 6:11 pm | Balas

    Terima kasih untuk doa Gama Selama ini.
    Terima kasih telah menyemangati saya.
    Terima kasih kepada Pepe, Bombay, Abi, Aji dll
    atas masukkannya selama ini.
    Maafkan saya yang selama ini berbuat salah pada kalian.
    Mohon maaf lahir batin ya…
    :D berasa lebaran..
    ugh… tak apalah. Bukankah bila kita punya maaf sebaiknya cepat minta maaf.
    maaf ya. ^^

  • gama // Juni 13, 2008 pada 8:32 am | Balas

    @ norie
    makasih kembali ri,
    eh, emang ada apaan sih? lebaran lo kecepatan ato gimana nih?
    gw ga ngerti….

  • Georgian // Juni 19, 2008 pada 6:17 pm | Balas

    Konsep TJSL di UUPPasal 74 UUPT menentukan bahwa setiap perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Diuraikan pula bahwa TJSL dianggarkan dan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut akan dikenai sanksiApabila dikaitkan dengan konsep asli CSR, segala hal yang diwajibkan oleh UUPT kepada perseroan di Indonesia melalui “ketentuan mewajibkan TJSL”-nya, sebenarnya telah tercantum dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Hukum di negara ini telah mengatur hal-hal yang termasuk tujuh isu utama dalam konsep CSR sebagai berikutOrganisational governance diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeEnvironment diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan HidupLabour practices diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanConsumer issues diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenFair operating practices diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatHuman rights diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia7. Social and economic development diatur antara lain dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan lain sebagainyaKeberadaan aturan-aturan di atas membuat pencantuman Pasal 74 dalam UUPT terkesan mubazir dan dipaksakan. Sekilas terlihat, pembentukan dan pencantuman pasal ini bersifat “mencari popularitas” mengingat pembahasan RUU PT ini tidak jauh berselang setelah terjadinya kasus lumpur panas di Sidoarjo. Melalui Pasal 74 ini, legislator di DPR seperti memilih jalan keluar untuk “menghukum” semua perusahaan walaupun hanya satu perusahaan, yaitu Lapindo, yang melakukan keselahan ketika ituNamun demikian, UUPT telah diundangkan, ketentuan pun telah berlaku dan mengikat. Jalan untuk memperbaiki pasal di undang-undang hanya melalui uji material di MK, itupun dengan syarat ketentuan yang bersangkutan terbukti inkonstitusional. Sementara, mekani5a8sme monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat menjadi sarana merevisi undang-undang, tidak berjalan dengan baik di DPR. Satu-satunya harapan adalah memanfaatkan Pasal 74 (4) yang memberikan keleluasaan bagi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut mengenai TJSL ini. Melalui PP, nantinya dapat diperjelas: apakah TJSL merupakan konsep yang sama sekali berbeda dari CSR, ataukah bentuk minimal yang bersifat wajib dari keseluruhan CSR yang bersifat sukarelaPrinsip yang harus diingat: lebih baik voluntary yang benar daripada mandatory yang minimal(RA

  • Irma Devita // Juni 24, 2008 pada 1:15 pm | Balas

    Blog nya menarik sekali mas. Sukses selalu untuk anda ya…. Salam hangat dari saya, irma :)

  • prasusetya // September 18, 2008 pada 6:26 pm | Balas

    wah, ternyata kita membahas tema yg sama ya. Saya ndak sengaja nemukan blog Gama di sini. Saya pungut ya… Eh, maksudnya saya baca ya.. hehe

Tinggalkan sebuah Komentar