Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini.
Pertama, soal rokok. Tidak ada yang menyangkal bila dikatakan, batang sepanjang 9cm itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi kondisi fisik manusia, baik pengguna maupun orang di sekitarnya. Sementara sebagian lainnya sepakat menambahkan bahwa kerugian bagi kondisi mental juga terjadi akibat rokok. Apa prinsip haram? Lebih banyak membawa mudharat (kerugian) daripada manfaat (kebaikan). Allah swt. mengharamkan hal-hal yang bersifat demikian. Cukupkah hukum makruh bagi rokok? Saya tidak pernah berpikir, sesuatu yang memperpendek usia manusia secara signifikan cukup dimakruhkan bagi manusia. Penelitian WHO tahun 1998 menyimpulkan, rokok adalah pembunuh di urutan ketiga di bawah penyakit jantung dan kanker.
Fatwa haram rokok juga penting untuk melindungi generasi masa mendatang, mengingat anak-anak secara besar-besaran telah menjadi korban iklan dan produk rokok. Belakangan muncul opsi dari sebagian peserta Sidang Ijtima MUI, rokok diharamkan dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak dan wanita hamil. Respon pertama saya terhadap opsi itu adalah satu kata: bodoh. Bodoh karena apabila seorang ayah merokok di depan anaknya berarti dia jelas mengajarkan hal buruk (dan haram). Bodoh karena dalam hukum, anak bukanlah subyek hukum (pasal yang berbunyi “…setiap anak dilarang melakukan….” adalah peraturan bodoh). Bodoh karena pada wanita hamil, racun rokok berdampak pada ibu dan janin, sementara pada wanita yang tak hamil (tidak punya janin), racun rokok berdampak pada ibu (yang tak hamil), sama saja.
Sebagian membicarakan dampak ekonomi apabila rokok difatwaharamkan. Mari kita lihat data Bank Dunia tahun 1990. Pada tahun tersebut, pendapatan yang diterima Pemerintah Indonesia dari cukai rokok sebesar Rp 2,6 triliun. Sementara kerugian ekonomi akibat rokok yang harus ditanggung rakyat adalah Rp 14,5 triliun. Lebih dari lima kali lipat! Selain itu, dengan segala hormat kepada kalangan yang membicarakan “keuntungan” finansial rokok maupun dampak sosial-ekonomi rokok bila diharamkan, masalah halal-haram (khusus terkait yang dikonsumsi tubuh manusia) berinti pada kandungan benda (yang dikonsumsi manusia) tersebut, bukan pada dampak yang akan terjadi di sekitar. Tugas ulama dalam hal ini adalah memutus benar-salah suatu benda dikonsumsi manusia, lapangannya adalah agama (Islam). Negara ini punya umara’ (pemimpin) yang tugasnya mengurus berbagai dampak sosial-ekonomi-politik-dan sebagainya di lapangan yang lebih luas: negara.
Kedua, soal senam yoga. Mari ulangi kembali, apa prinsip haram? Lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Senam yoga—saya belum pernah melakukannya—banyak yang bilang menyehatkan. Baik untuk tubuh dan pikiran. Salah satu buktinya: Adnan Buyung Nasution yang sepuh itu masih segar bugar (ditunjukkan dengan beryoga di hadapan wartawan tahun lalu) dan kuat berpikir (dibuktikan dengan opininya yang banyak termuat di media). Dan tentu masih banyak bukti lain disertai kesaksian yang menguatkan fakta bahwa yoga bermanfaat. Sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada kasus yoga membuat orang sakit kanker otak, yoga mengakibatkan lima puluh orang mati kelaparan, atau yoga memicu kerusuhan antarkampus.
Majlis Fatwa Kebangsaan (MUI-nya Malaysia) beberapa waktu lalu mengharamkan yoga bagi muslim di Malaysia. Alasannya, gerakan dalam senam yoga berasal dari tradisi Hindu India dan terdapat mantra-mantra yang diucapkan. Umat Islam dikhawatirkan akan menyimpang bila mempraktikkannya. Belakangan, dijelaskan bahwa yang diharamkan adalah yoga sistematik, yaitu yang mengandung tiga unsur: gerakan fisik, membaca mantra (doa) Hindu, dan meditasi yang menyatukan diri dengan Tuhan. Sementara senam yoga sendiri tidak diharamkan. Maka, apabila MUI berniat untuk memutuskan status hukum halal-haram senam yoga, penelitian mendalam terhadap praktek senam yoga di Indonesia harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan sampai terlanjur mengharamkan sesuatu yang jelas bermanfaat dan minim mudharatnya.
Ketiga, soal golput. Adakah yang salah dengan golput dalam pemilu? Kalau pertanyaan ini, mungkin memang sulit menjawabnya karena terkait urusan politik, dan politik—bagi saya—adalah wilayah abu-abu, tidak ada kebenaran maupun kesalahan mutlak, tidak ada kawan maupun musuh abadi. Indonesia mengaku penganut demokrasi, maka semua warganya bebas memilih, termasuk memilih untuk tidak memilih. Sangat sulit mencari pembenaran fatwa haram golput (bila diputuskan demikian) karena memang tidak ada sama sekali unsur mudharat yang lebih besar daripada manfaat dalam pilihan golput.
Bukankah partai politik, caleg, atau presiden tetap ada yang terpilih bila pemilih ada yang tidak memilih alias golput? Tentu tidak. Setiap pilihan pasti ada pemilihnya. Saya pikir, lebih besar mudharatnya bila MUI mengharamkan sesuatu yang bahkan Allah swt. pun tidak mengharamkannya. Allah swt. memberikan hak bagi manusia untuk memilih sesuatu yang menurutnya baik dan tidak merugikan manusia lain. Golput adalah pilihan yang—lagi-lagi menurut saya—tidak merugikan orang lain.
Kini, kita hanya bisa menunggu. Semoga MUI dipenuhi ulama-ulama pintar, setidaknya keputusan yang diambil nanti keluar dari hasil pemikiran yang pintar. Dan tentu saja, dapat digunakan untuk mengatasi masalah bangsa, seperti tema yang diusung.




2 tanggapan so far ↓
Abiyoso // Januari 29, 2009 pada 9:37 am |
Gaswat pemikirannya.
Tapi 1 hal yang masih abu-abu dalam pikiran saya. Memangnya fatwa MUI ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia? Atau hanya untuk warga Muslim yg tinggal di Indonesia? Namun begitu, kenapa setiap orang menjadi merasa penting dan berhak untuk memberikan komentar?
Alih-alih mendapatkan putusan perkara yang jelas, malah mendapatkan kebingungan dalam sosialita.
adina_adistiany // Februari 5, 2009 pada 9:05 pm |
Hai, Mas Gama.
Tulisan yang bagus sekali.
Pada poin2 tertentu saya setuju sekali dengan Mas. Namun tidak pada beberapa hal lainnya.
hmm… mulai dari mana yah..?!
dari sini kali aja kali ya…
ini asumsi (dasar) Mas Gama soal haram. sesuatu atau suatu kondisi dikatakan haram manakala memenuhi syarat: membawa mudharat (kerugian) lebih banyak daripada manfaat (kebaikan). bukan begitu Mas?
eehh.. Kalau saya sih punya pendapat yang sedikit berbeda. boleh dong saya sampaikan pendapat yang bersumber dari pengetahuan agama saya
yang minim bgt >.<.Apa yang Mas Gama sampaikan itu memang benar, bahwa apa yang Lebih banyak membawa mudharat (kerugian) daripada manfaat (kebaikan), itu adalah: haram. Namun ga semuanya hal begitu. Misalnya nih mas. Kita tahu dong. kalau Babi itu haram dari segala bagiannya (ya bulunya, ya kulitnya termasuk air liurnya). Kalau dagingnya kita tahu bahwa mengandung cacing pita (dan pada sapi sebenarnya juga bisa dijangkiti cacing serupa itu). Dan keberadaan cacing pita memang suatu mudharat bagi manusia.
Namun demikian dewasa ini, dengan semakin canggihnya teknologi kedokteran ditelah ditemukan alat2 dan pengobatan baru, yang membawa kemaslahatan pada manusia. misalnya saja insulin untuk menolong penderita diabetes akut kebanyakan terbuat dari babi. dan beberapa organ bagian dalam babi ternyata adalah yang paling cocok untuk ditranplantasikan dengan manusia (kalau ga percaya tanyakan pada kakak dan Abange, Mas yang dokter).
Nah dari situ bilang kita berpada semangat menimbang2 (mudharat dan manfaat| yang sebenarnya kita jadi mirip dengan pemikiran utilitariannya Bentham) ternyata manfaat babi bisa jadi lebih banyak ketimbang mudharatnya. apalagi bila suatu saat para insyiur di Jerman (loh kok kenapa Jerman? tanya kenapa? heehehe) nanti berhasil membudidayakan babi yang bebas dari cacing pita.
wah panjang yang komen saya. Pasti Mas Gama bertanya2 apa sih yang mau Dina sampaikan?
Gini loh Mas. ::
Al Islam adalah din.
din terdiri dari religi (Religion (en) maknanya adalah agama (titik). Kristen, Budha, Hindu adalah agama. Hanya melingkupi tata cara dalam peng-koneksi-an dengan zat yang transenden) dan kebudayaan (adalah device dan pengetahuan manusia untuk mempertahankan kehidupannya di dunia ini. Beberapa unsur kebudayaan yang universal berupa: sistem ekonomi; sistem pengetahuan; bahasa; sistem sosial; Kesenian dsb).
paragraf di atas apa relevansinya dengan obrolan kita ini?
Di dalam level Religi (seharusnya) tak perlu banyak perdebatan soal halal-haram-wajib-sunnah. Hal ini (seharusnya) sudah jelas tertuang dalam Al qur’an dan Hadist Nabi SAW serta kitab-kitab mazhab mara mujtahid seperti imam syafi’i, Imam Malik dsb. Di ranah ini pada PRINSIPNYA: segala sesuatu itu DILARANG kecuali yang disuruh.
note: Kata2 seharusnya perlu dikurung untuk menunjukkan keadaan saat ini,: bahwa di ranah kampus yang notabene bermerk-an Islam (seperti UIN) soal2 ibadah seperti Sholat, puasa masih diperdebatkan hukumnya.
Sedangkan diranah Kebudayaan Islam justru seharusnya terkesan flexible dan inklusif. Di ranah ini bisa saja dunia yang mewarnai wajah Islam. Sebab di ranah ini berpegang pada prinsip Segala sesuatu boleh saja Kecuali yang ditentukan. Nah, dengan adanya prinsip ini masyarakat Islam mestinya luwes dalam hal-hal kebudayaan.
====
Demikian di atas adalah asumsi (dasar) yang melatari pendapat saya di bawah ini.
Ro-kok
Saya rasa, saya tengah setuju dengan Mas Gama soal Rokok. Rokok membawa pada mudharat dari pada kemashlatan. Mungkin karena soal rokok berada di ranah kebudayaan makan para ulama tidak kompak soal posisi hukum rokok. ada yang menganggapnya makhruh ada yang menganggapnya haram, tapi yang jelas tidak adaulama (ulama yang benaran tentunya; bukannya yang seperti gusdur), menganggap rokok adalah sunnah apalagi halal.
Yo-Ga
Yoga, Kalau dalam pandangan saya masuk ke dalam 2 ranah sekaligus. Ada Aspek ke-agama-annya, yakni agama hindu, dengan mantra2 tertentu. Dan juga ada yoga dalam pengertian gerakan kebugaran yang menyehatkan.
Ini kira2 aja Mas, pantas ga sih, seorang muslim melakukan Yoga dan meditasi diliputi cermonial dan “persembahayan” ala agama lain?
Saya rasa sih ga pantes (benget >.<) .
Kalau Yoga untuk kebugaran saya juga pernah coba, aduh… mungkin karena
ndutzchubby, badan saya malah kayak patah2. Menurut saya sih yoga untuk kebugaran yang bersih dari kemusrikan adalah bagian dari kebudayaan (cara-cara kita mempertahankan diri diri di dunia ini) dan ini Insya Allah boleh2 saja.btw, kalau baca tulisan Mas Gama, kok kesan Mas Gama belum baca atau tahu pasti isi fatwa MUI soal Yoga itu. bener gitu, Mas?
hehehe… sama dong aku juga blum baca teks fatwanya. jadi malu deh saya komen soal yoga.
abis googling, hasilnya nihil.
Gol-put
Gol put emang hubungannya erat dengan politik. Nah yang unik Dalam Islam (Sebenarnya) Politik tak sekedar soal kekuasaan. Politik adalah amanah. Dan amanah adalah urusan yang berat.
Mungkin MUI memang tak sadari diri, atau lupa akan positioningnya selama ini. Ini adalah NKRI. Negara Pancasila yang terdiri dari 6 agama dan brbagai Aliran kepercayaan dan banyak aliran sesat.
Di Indonesia ini yang namanya majelis Ulama tidak punyak banyak kekuatan politik tidak seperti di IRAN sana.
Jauh dari soal tepat atau tidak fatwa haram golput ini, Adalah tindak yang ihsan dan peduli-nya ulama atas Ummat. Fatwa itu bisa jadi semacam etika politik Ummat. Suatu pedoman bagi Ummat, bahwa manakala Ummat menjumpai suatu kondisi dimana ada orang2 (calon2) yang amanah, yang bersih, yang jujur maka adalah yang terbaik memilih mereka. Menurut saya ini hal yang baik.
Titik masalah adalah di kata ini: HARAM. Nah, siapa coba yang mau bertambah dosa di duni ini hanya lantaran memilih menjadi GOLPUT.
andai saja fatwa ini berupa anjuran. wow, Insya Allah Ummat maklum.
eh… eh…
ada hal menarik untuk ditarik2 garik merahnya, yakni sebelum fatwa ini muncul kan seorang (yang katanya) Kyai/ulama
(:Gusdur)bakal memboikot pemilu dengan mengkampanyekan Golput. emang edan mantan RI I ini.=====
Boleh ya saya jawab pertanyaan Mas Abiyoso.
Kedudukan Ulama, Ummat, Fatwa, dan Per-UU-an di Indonesia
Mas Abi tentu pernah tahu dong ayat:
Taatilah Allah, Taatilah Rasullah dan ulil amri.
Kata guru agama waktu SMU dulu, uli amri itu adalah pemimpin. dan salah satu pemimpin Ummat Islam adalah para ulamanya. Tentu kita harus juga memahami betul satu pemahaman bahwa ketaat kepada pemimpin itu (termasuk kepada ulama), harus berlandaskan kepada ketaatan kepada Allah dan Rasullah.
Di dalam sejarah dan keadaan ideal, pemimpin Ummat Islam (Khalifah) selain sebagai pemimpin pemerintahan juga sebagai seorang ulama.
Jadi ulama adalah pemimpin Ummat. di beberapa negara seperti Iran, Ulama sangat kuat, bahkan menyetir arah politik negara tsb.
Di Indonesia (yang sekuler ini), Ulama adalah pemimpin (sebagian: karena ada juga yang acuh bahkan mbalelo) Ummat Islam di akar rumput. Ulama adalah pemimpin “illegal” Ummat Islam di Indonesia.
Lalu bagaimana kedudukan Fatwa dalam Per-UU-an di Indonesia? apakah ia dapat disamakan dengan UU? kemudian bagaimana kekuatan mengikatnya? (apakah mengikat umum dan terus menerus2?)
Tentunya karena MUI saja “Illegal” (karena Indonesia hanya mengadopsi 3 kekuasaan saja: legistatif, eksekutif dan yudikatif), maka fatwanya pun menjadi tak punya kedudukan apa-apa di dalam Per-UU-an di Indonesia.
Lalu soal kekuatan mengikatnya maka: (maka apa coba… saya jadi bingung neh). Pertama sebenarnya saya mau mengembalikan ingatan, bahwa Ummat Islam tidak seperti kebanyakan agama di muka dunia. Orang-orang Islam itu tidak boleh membiarkan dirinya dalam kondisi: pengembala-yang digembala. artinya seorang muslim dituntut untuk mengetahui soal2 agama sendiri. mereka (muslimun) itu tidak bisa mengatakan saya orang awam, agama itu adalah keahlian ahli agama saja.
Nah jadi bagaimana kedudukan fatwa itu?
sabar… sabar…
Jadi ketika mendapati sebuah fatwa yang harus dilakukan muslim sebelum sampai pada ketaatan pada fatwa itu adalah mengujinya. Apakah kelak ketaatan pada fatwa ulama itu akan bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasull-Nya.
Bila tidak bertentangan maka, sebagai muslim yang percaya kepada ulama kita pun harus taat.
…
Nanti kalau ditanya apakah fatwa ini akan ditaati? apakah fatwa ini akan efektif?
maka sesungguhnya adalah tak ada jaminan. Karena hubungan hubungan premis-premis dalam fatwa bukanlah bersifat kausal (sebab akibat yang terjadi pada hukum alam). Jadi tidak karena Mencuri itu haram maka kemudian muncul akibat tidak ada pencurian. Fatwa itu sesungguhnya identik seperti norma hukum.
============
Balik lagi ketulisan Mas Gama lagi ahh.
Kenapa harus menunggu Mas. Kenapa ga Mas ke MUI saja. Saya yakin Muslim pintar seperti Mas pasti bisa menelurkan pemikiran2 dan fatwa2 yang pintar, yang mengatasi masalah bangsa.
Gitu aja deh Mas Gama, Mas Abi. Maaf ya kalau Dina sudah bikin kotor blognya Mas Gama.
Tabik.
-Adina Adistiany