argama

Ramai-ramai Matikan Demokrasi Daerah

tinggalkan komentar »

Tulisan ini juga dapat dibaca di www.hukumonline.com

Dua bulan terakhir, media nasional memberitakan tiga kejadian menarik yang punya potensi bahaya bagi demokrasi di tingkat daerah.

Kejadian pertama adalah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan kandidat sekaligus menetapkan kemenangan pasangan kandidat lainnya pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kedua adalah wacana penunjukan gubernur oleh presiden yang dikemukakan oleh mantan petinggi lembaga negara. Dan ketiga, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemilukada sebagai pelaksanaan demokrasi berbiaya tinggi. Paling tidak bagi penulis, ketiganya menunjukkan gejala yang tidak baik dalam praktik demokrasi yang kini sedang berkembang di daerah. Samar-samar, semangat sentralistik tergambar dari putusan, pernyataan, dan pidato tersebut.

Awal bulan Juli, MK membuat putusan yang menimbulkan banyak tanggapan kontra dari para pengamat. Putusan pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dinilai telah melampaui kewenangan yang dimiliki MK. Putusan itu kontroversial karena—hingga kini—menjadi satu-satunya putusan PHPUD yang mendiskualifikasi salah satu kandidat peserta pemilukada sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan kandidat lainnya sebagai pemenang.

Apa yang dilakukan oleh MK melalui putusan itu berada di luar koridor kewenangannya untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum seperti diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Penentuan pemenang pemilukada sendiri telah diatur jelas oleh dua peraturan, yakni UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

UU Pemda dan PP Pemilukada menyatakan bahwa pemenang pemilukada ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Lebih lanjut, Pasal 5 huruf e PP Pemilukada menyebutkan bahwa KPU—di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—diberikan tugas dan wewenang untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta mengumumkan hasil pemilihan.

Bukan negative legislator

MK, yang dalam tiga tahun terakhir menyidangkan hampir dua ratus perkara PHPUD, justru mengabaikan norma-norma yang telah diatur jelas. Berbeda dengan peran MK sebagai negative legislator pada perkara pengujian undang-undang yang dapat menguji ketentuan serta menghilangkan keberlakuan suatu norma dalam undang-undang, dalam sidang PHPUD, MK tidak dapat menggunakan peran negative legislator karena dituntut untuk menggunakan norma yang sudah ada sebagai dasar pijakan mengambil keputusan.

Berdasarkan rekapitulasi perkara PHPUD yang dimuat di situs resmi MK, lima belas permohonan dikabulkan dari total 182 perkara PHPUD yang diterima MK sejak 2008 hingga 20 Agustus 2010. Dari kelima belas putusan yang mengabulkan itu, bentuk putusan yang paling sering ditemukan adalah yang amarnya menyebutkan dua hal. Pertama, menyatakan tidak sah hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU tingkat daerah. Kedua, memerintahkan KPU tingkat daerah untuk melakukan pemungutan suara ataupun penghitungan suara ulang.

Sikap MK dalam perkara PHPUD Kabupaten Kotawaringin Barat yang kontras berbeda dengan tren putusan mereka tiga tahun belakangan tak heran menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan tentangan, dari para pemerhati hukum. Pengabaian norma seperti diuraikan di atas menunjukkan adanya logika hukum para Hakim MK yang melompat terlalu jauh ketika mereka mempertimbangkan berbagai norma terkait sebelum menjatuhkan putusan.

KPU Kabupaten Kotawaringin Barat pun kini dihadapkan pada posisi amat sulit. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tanpa ada upaya hukum tersebut mewajibkan pihak yang dituju dalam putusan untuk segera melaksanakan tindakan yang diperintahkan. Artinya, berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat wajib menetapkan salah satu kandidat sebagai pemenang pemilukada walaupun hasil penghitungan suara menunjukkan kandidat tersebut tidak meraih suara terbanyak.

Dari sisi normatif, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat juga terikat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penetapan pemenang pemilukada berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dalam kondisi seperti ini, kedudukan UU Pemda dan PP Pemilukada sebagai norma hukum yang bersifat khusus atau lex specialis menjadi satu-satunya pedoman untuk menentukan arah bola panas yang kini dipegang KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pilihan MK untuk tidak memedomani UU Pemda maupun PP Pemilukada ini kecil kemungkinan disebabkan oleh keteledoran. Sembilan orang yang begitu memahami ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia tersebut tentu sudah menimbang masak-masak hingga akhirnya memberikan kata akhir. Itulah mengapa kejadian ini mau tidak mau dapat disebut sebagai bentuk pengabaian hukum. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena, di masa mendatang, bisa jadi kecenderungan pengabaian hukum dianggap lazim dalam sebuah proses penegakan hukum.

Walaupun MK diizinkan turut campur dalam proses penyelesaian sengketa hasil, tetapi wewenang itu selesai pada produk putusan yang menyatakan sah/tidaknya proses yang dilaksanakan di tingkat KPU tingkat daerah. Artinya, KPU tingkat daerah tetap menjadi pengawal dan penentu proses dari awal hingga akhir pemilukada.

Pengabaian ketentuan normatif pemilukada seperti yang terjadi dalam proses pencarian keadilan di MK itu seolah meniadakan fungsi KPU tingkat daerah yang diberi kekuatan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pentas demokrasi di daerah. Potensi “mati”-nya demokrasi di tingkat daerah pun menguat akibat campur tangan berlebihan yang dipraktikkan oleh lembaga negara di tingkat pusat.

Ancaman dari Pusat

Tak lama sejak putusan MK yang mengundang perdebatan itu, tepatnya di pertengahan Agustus, media nasional mewartakan kabar lain. Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Muhaimin Iskandar, yang kini memimpin Partai Kebangkitan Bangsa, menggulirkan wacana pemilihan gubernur oleh presiden. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi dasar argumennya. Menurutnya, ke depan, gubernur cukup ditunjuk oleh presiden berdasarkan sejumlah nama yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Beberapa hari setelahnya, di hadapan sidang gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, 16 Agustus 2010, Presiden SBY membacakan pidato kenegaraan tahunan. Dalam salah satu bagian pidatonya, Presiden menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan demokrasi berbiaya tinggi yang terutama terjadi di tingkat daerah. Tidak ada deskripsi lebih lanjut atas pernyataan tersebut, tetapi publik tentu bisa memahami kalimat itu merujuk pada pemilukada di berbagai daerah yang seringkali diwarnai dugaan politik uang, sengketa hasil, bahkan diakhiri kericuhan antarpendukung kontestan.

Dua kejadian yang disebut terakhir di atas tak kalah berbahayanya. Walaupun bukan gagasan baru, lontaran wacana pemilihan gubernur oleh presiden kali ini perlu diwaspadai karena berasal dari seorang ketua partai politik yang fraksinya memiliki 28 kursi di DPR. Bukan tidak mungkin, apabila digulirkan menjadi topik yang dibahas dalam ruang sidang dan lobi parlemen, ide itu akan mendapatkan banyak dukungan dari para anggota DPR yang masih memiliki pandangan positif terhadap sistem pemerintahan sentralistik.

Sementara itu, keprihatinan Presiden SBY soal pemilukada yang berbiaya tinggi justru harus dilihat sebagai peluang untuk menciptakan sistem pelaksanaan demokrasi yang lebih baik dari yang ada saat ini. Bukan hanya di daerah, tingkat pusat pun memiliki kebutuhan yang sama terhadap keberadaan sistem pemilihan umum yang mumpuni. Pengalaman negara ini yang telah menyelenggarakan tiga pemilu pascareformasi dengan tiga mekanisme berbeda perlu dibenahi dengan memperbaiki secara menyeluruh segala ketentuan terkait penyelenggaraan pemilu.

Penggabungan pemilukada ke dalam rezim pemilu sejak terbitnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan diubahnya UU Pemda telah sangat baik menjadi awal untuk mengupayakan pembenahan menyeluruh tersebut. Langkah positif itu sudah selayaknya ditindaklanjuti dengan revisi berbagai ketentuan terkait.

Proses perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu yang kini berjalan di DPR perlu dikawal sebaik-baiknya oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Di sisi lain, yang jauh lebih fundamental, para penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah harus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ada dan menjadikannya sebagai koridor mereka untuk bekerja. Bukan justru sebaliknya, para penguasa di Jakarta ramai-ramai berusaha “mengembalikan demokrasi” ke pusat dan pelan-pelan mematikan demokrasi di daerah.

Ditulis oleh argama

September 22, 2010 pada 12:40 pm

Ditulis dalam hukum, konstitusi, lembaga negara

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.