<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>blawg &#124; argama</title>
	<atom:link href="http://argama.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://argama.wordpress.com</link>
	<description>belajar nge-blawg</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2009 04:02:02 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='argama.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/a07d367415eac73287a0cd7207d3058e?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>blawg &#124; argama</title>
		<link>http://argama.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Ayo Dukung Cicak Lawan Buaya!</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2009 03:58:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html
&#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221;
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)
Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).
Pada tahun 1977, &#8220;KPK Hongkong&#8221; tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=133&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html">http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html</a></p>
<p>&#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221;<br />
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)</p>
<p>Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).</p>
<p>Pada tahun 1977, &#8220;KPK Hongkong&#8221; tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS.</p>
<p>Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.</p>
<p>Di Indonesia, ketika Indeks Persepsi Korupsi kita semakin membaik, berbagai pihak saat ini justru beramai-ramai menggembosi KPK. Seperti dikutip Kompas, pegiat anti korupsi Saldi Isra menilai bahwa Polri terlalu mendramatisasi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah yang melakukan penyadapan telepon seluler Rani Juliani dan almarhum Nasrudin Zulkarnain (Kompas, 25 Juni 2009). Menurut Saldi, KPK mempunyai prosedur standar operasional ketat terkait penyadapan. KPK tak akan menyadap jika tak memiliki dasar yang kuat dan jelas.</p>
<p>Komjen Susno Duadji kini juga tengah gerah karena telepon selulernya disadap oleh penegak hukum lain. Rekaman sadapan konon menunjukkan bahwa Kabareskrim Mabes Polri tersebut meminta imbalan sebesar Rp 10 miliar atas jasanya melancarkan pencairan uang PT Lancar Sampoerna Bestari terkait dengan kasus Bank Century (Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009). Dalam artikel yang sama, di ujung cerita, Susno mengibaratkan dirinya dan institusinya sebagai buaya dan mengatakan institusi penyadap sebagai cicak, &#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221;, ujarnya.</p>
<div id="attachment_134" class="wp-caption alignleft" style="width: 287px"><img class="size-medium wp-image-134" title="CICAK" src="http://argama.files.wordpress.com/2009/07/cicak.jpg?w=277&#038;h=300" alt="Cintai Indonesia, CIntai KPK! Dukung Cicak Lawan Buaya!" width="277" height="300" /><p class="wp-caption-text">Cintai Indonesia, CIntai KPK! Dukung Cicak Lawan Buaya!</p></div>
<p>Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan ‘cicak&#8217; jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi ‘cicak&#8217;, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=133&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://argama.files.wordpress.com/2009/07/cicak.jpg?w=277" medium="image">
			<media:title type="html">CICAK</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memilih Presiden Negeri Asbak</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 May 2009 08:01:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[antirokok]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[“Kenapa Bu, kok harga rokok naik-naik terus? Setahun sampai dua kali. Kalau terus-terusan naik, keuntungan kami jadi tambah kurang.” Keluhan Karna, seorang pedagang asongan, itu ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, calon presiden, seperti dikutip harian Kompas edisi seminggu yang lalu.
Dalam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai presiden tersebut, Megawati memang tidak menjawab pertanyaan Karna. Namun, keberpihakan Megawati [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=127&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>“Kenapa Bu, kok harga rokok naik-naik terus? Setahun sampai dua kali. Kalau terus-terusan naik, keuntungan kami jadi tambah kurang.” Keluhan Karna, seorang pedagang asongan, itu ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, calon presiden, seperti dikutip harian Kompas edisi seminggu yang lalu.</p>
<p>Dalam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai presiden tersebut, Megawati memang tidak menjawab pertanyaan Karna. Namun, keberpihakan Megawati tergambar ketika ia menjabat sebagai presiden. Tahun 2003, ia mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Gambaran ini sebenarnya tidak serta-merta menunjukkan wujud keberpihakan kepada Karna, si pedagang asongan, ataupun <em>wong cilik</em> lainnya, melainkan lebih menonjolkan keberpihakan kepada industri rokok.<br />
<span id="more-127"></span></p>
<p>Indonesia memang tidak salah disebut sebagai surga rokok, baik bagi konsumennya maupun produsennya. Upaya para aktivis pengendali tembakau berkali-kali kandas di tangan para pembuat kebijakan negara ini. Tidak seriusnya pemerintah membatasi industri madat ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan. Salah satu bukti, Kerangka Konvensi Organisasi Kesehatan Dunia (<em>World Health Organization</em>/WHO) untuk Pengendalian Tembakau atau <em>Framework Convention for Tobacco Control</em> (FCTC) yang telah ditandatangani oleh 168 negara, hingga kini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Dan Indonesia pun menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasinya.</p>
<p><strong>Masa Habibie, Gus Dur, Megawati</strong></p>
<p>Pemerintah pada masa Presiden BJ Habibie sebenarnya pernah membuat industri rokok bak cacing kepanasan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan, negara memerintahkan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin pada rokok. Peraturan ini juga melarang total iklan rokok di media massa, baik cetak maupun elektronik.</p>
<p>Peraturan yang diharapkan dapat memperbaiki taraf ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia itu mulai tergerogoti ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan PP No. 32 Tahun 2000. Kebijakan pro-rakyat sehat itu pun semakin tumpul saat Presiden Megawati mereduksi segala pembatasan promosi rokok melalui PP No. 19 Tahun 2003. Terhadap PP yang terakhir ini, belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pernah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Seperti sudah diduga, MA menolak permohonan tersebut.</p>
<p>Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, yang menjabat pada masa Presiden Megawati, sempat mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC. Namun, tentangan dari menteri-menteri di bidang keuangan, pertanian, industri, dan tenaga kerja, membuat usulan Menkes itu dimentahkan. “Keuntungan” ekonomi yang berasal dari cukai rokok selama ini memang menjadi “senjata” industri rokok untuk mempertahankan citranya sebagai pemasok besar devisa negeri ini.</p>
<p><strong>Masa SBY</strong></p>
<p>Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan yang menjabat saat ini, pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak dapat berbuat apa-apa untuk membatasi industri rokok karena sektor itu memberikan cukai besar kepada negara. Dalam sebuah diskusi, ia juga menyatakan khawatir apabila rokok tidak dijual secara <em>ketengan</em>, hal itu, menurutnya, bisa membuat tukang ojek tidak sanggup membeli rokok. Pernyataan-pernyatan ini amat tidak pantas keluar dari mulut seorang Menteri Kesehatan, jabatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam usaha pengendalian tembakau.</p>
<p>Ibu Negara Ani Bambang Yudhono memang dalam beberapa kesempatan mengajak masyarakat, teruatama pelajar, untuk membentengi diri agar tidak merokok sekaligus mencontohkan bahwa suaminya bukan perokok. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru turut mensponsori pendirian pabrik rokok di kampung halamannya, Pacitan, Jawa Timur. Dalih yang ia gunakan: demi pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Di forum wakil rakyat pun, upaya pengurangan dampak rokok bagai membentur tembok besar. Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang diajukan dengan dukungan dari 243 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal menjadi prioritas untuk dibahas. Badan Legislasi DPR menolak draf RUU itu untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2008 lalu dengan alasan RUU tersebut tidak mendesak. Baru pada tahun 2009, RUU ini masuk ke dalam daftar prioritas (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2009).</p>
<p><strong>JK dan BLT</strong></p>
<p>Apabila Megawati dan SBY melalui kebijakan di masa pemerintahannya telah menampakkan ke mana arah keberpihakannya, bagaimana dengan Jusuf Kalla? Dalam lima tahun terakhir, Jusuf Kalla (JK) adalah bagian dari Pemerintahan SBY. Dengan demikian, tidak ada arah kebijakan yang berbeda dengan SBY pernah keluar dari kepemimpinan JK sebagai wakil presiden. Bahkan, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang konon lahir atas usul JK, justru tidak meningkatkan pengaruh positif apapun terhadap kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat miskin.</p>
<p>Dana BLT diterima oleh 19 juta kepala keluarga miskin sebesar Rp 100.000 per bulan. Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) 2006 menunjukkan rata-rata pengeluaran rokok pada keluarga perokok adalah Rp 117.000 per bulan, dan pada keluarga miskin sebesar Rp 52.000 per bulan. Artinya, lebih dari separuh dana BLT “dibakar” untuk membeli rokok. Masih menurut Susenas 2006, kelompok keluarga termiskin di Indonesia mempunyai proporsi belanja rokok sebesar 12% dari belanja bulanan mereka. Belanja bulanan rokok itu setara dengan 15 kali biaya pendidikan dan 9 kali biaya kesehatan. Belum lagi dibandingkan dengan pengeluaran untuk membeli makanan bergizi, yang jumlahnya berkali-kali lipat dibandingkan dengan belanja daging, ikan, susu, dan telur. (Tulus Abadi, 2009).</p>
<p><strong>Pemerintah Bisa Apa?</strong></p>
<p>Perang melawan industri rokok di Indonesia seperti takkan ada habisnya. Padahal, “perang” ini dilakukan demi perbaikan taraf sosial-ekonomi masyarakat. Negara tahu tapi tak mau bertindak. Lobi yang dilancarkan industri rokok terus mendesak pemerintah sehingga menjadi sesat dalam berpikir.</p>
<p>Angka-angka besar di kolom pemasukan negara digadang-gadang pemerintah selama ini, tentu saja hasil desakan industri rokok. Data tahun 2007 (Departemen Keuangan, RAPBN 2008) menunjukkan pemasukan negara dari cukai rokok adalah sebesar Rp 42 triliun. Pemerintah seolah menutup mata dari fakta bahwa biaya kesehatan yang harus dikeluarkan negara akibat rokok adalah sebesar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai pada tahun yang sama (Suwarta Kosen, 2007).</p>
<p>Belum lagi data yang memperlihatkan bahwa cukai rokok di Indonesia merupakan yang terendah di dunia, yaitu hanya 38% dari harga ritel. Bandingkan dengan cukai rokok di negara-negara lain, seperti India (72%), Thailand (75%), Malaysia (49-57%), Filipina (49-64%), dan Vietnam (45%) (Tulus Abadi, 2008).</p>
<p>Data dan fakta di atas sudah cukup menjadi petunjuk bahwa negara harus segera melakukan perubahan agar tidak lebih jauh terjerumus dalam jurang industri madat. Pemerintahan ke depan membutuhkan seorang kepala yang mampu atau setidaknya mau memulai langkah untuk mewujudkan perubahan itu.</p>
<p><strong>Jelang Pilpres</strong></p>
<p>Presiden yang akan terpilih tahun ini setidaknya harus melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut. <em>Pertama</em>,  menaikkan cukai rokok secara signifikan. Dengan begitu, akses masyarakat miskin, anak-anak, dan remaja menjadi semakin terbatas. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga melindungi konsumen yang tergolong kelompok rentan, baik secara sosial maupun ekonomi.</p>
<p><em>Kedua</em>, presiden harus mendesak DPR untuk secara bersama-sama segera meratifikasi FCTC sekaligus membahas dan mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. Ketentuan-ketentuan mengenai cara dan pembatasan distribusi rokok, pengalokasian cukai rokok untuk biaya kesehatan, serta bentuk perlindungan bagi masyarakat miskin, anak, dan remaja harus dicantumkan dalam RUU tersebut ataupun peraturan pelaksananya.</p>
<p>Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk periode 2009-2014, tidak ada salahnya bila kita mencoba mengamati arah keberpihakan para calon presiden (capres) dalam menghadapi “serangan” industri rokok. Sosiolog Imam B. Prasodjo dengan tegas menyarankan agar masyarakat tidak memilih capres yang mendukung pengusaha rokok pada Pilpres 2009 nanti. Namun, melihat arah kebijakan dan sikap tiga capres hingga kini, harapan mendapatkan presiden idaman itu sepertinya sulit terpenuhi. Kecuali, di antara mereka ada yang berani melakukan lompatan besar untuk <em>melanjutkan</em> upaya pengendalian tembakau, dengan <em>lebih cepat dan lebih baik</em>, demi mewujudkan negara yang <em>pro-rakyat sehat</em>.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=127&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Semangat Besar, Kualitas Terbatas: Realisasi Prolegnas DPR Tahun 2008</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 09:12:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Prolegnas]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[Versi lengkap artikel ini dimuat di parlemen.net tanggal 13 Maret 2009 dan buku Mengais Harapan di Ujung Pengabdian.
Di penghujung tahun 2007, Badan Legislatif DPR menyepakati 31 judul RUU untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2008. Dari 31 judul RUU prioritas tersebut, terdapat tiga RUU yang termasuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, yang terdiri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=121&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Versi lengkap artikel ini dimuat di <a href="http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?guid=e899738e7043701ea0ea9ecfb025d95c&amp;docid=pantauan">parlemen.net tanggal 13 Maret 2009</a> dan buku <em><a href="http://www.pshk.or.id/site/details.viewer.php?catid=8127ccde7f803060d301d80674be9451&amp;cgyid=5b5f28cd7f1f431a6864440dc9e0aa44">Mengais Harapan di Ujung Pengabdian</a>.</em></p>
<p><em><span lang="IN"><span style="font-style:normal;">Di penghujung tahun 2007, Badan Legislatif DPR menyepakati 31 judul RUU untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2008. Dari 31 judul RUU prioritas tersebut, terdapat tiga RUU yang termasuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, yang terdiri dari enam RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional, tujuh RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sembilan RUU tentang reformasi agraria. Di luar jumlah 31 RUU itu, sebanyak lima puluh RUU diluncurkan pembahasannya dari tahun 2007 ke 2008. Dengan demikian, pada tahun 2008 lalu, DPR mengagendakan pembahasan untuk menyelesaikan 81 judul RUU.</span></span></em><span id="more-121"></span></p>
<p><span lang="IN">Pada akhir 2008, DPR melaporkan bahwa dalam periode satu tahun tersebut, sebanyak 62 RUU telah selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Secara kuantitatif, suatu tren positif ditunjukkan oleh DPR. Hal tersebut terlihat dari jumlah produk yang mereka hasilkan di tahun 2008 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejak tahun pertama periode 2004-2009, pada tahun 2008 inilah DPR meraih pencapaian tertinggi dalam hal jumlah undang-undang yang dihasilkan.</span></p>
<p>Peningkatan ini sebenarnya bukan penanda bahwa DPR telah bekerja keras dalam memproduksi peraturan. Dari daftar 62 RUU, sebagian di antaranya merupakan jenis RUU yang hanya membutuhkan pembahasan secara sederhana, yaitu 27 RUU tentang pemekaran wilayah, tiga RUU untuk pengesahan perjanjian internasional, empat RUU yang menetapkan perpu menjadi undang-undang, serta dua RUU terkait perubahan maupun pengesahan APBN. Dengan demikian, hanya kurang dari lima puluh persen atau 26 RUU yang dihasilkan melalui mekanisme pembahasan normal.</p>
<p>Analisis terhadap kualitas kinerja legislasi DPR juga menunjukkan bahwa lembaga perwakilan rakyat ini masih jalan di tempat. Peningkatan sarana pendukung bagi para anggota dewan ternyata belum berhasil membuat DPR lebih serius menaruh kepedulian terhadap upaya menyejahterakan rakyat. Minimnya jumlah RUU di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berhasil diselesaikan sedikit banyak menunjukkan ketidakseriusan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, apresiasi harus diberikan bagi DPR atas hasil positif yang mereka capai, yaitu telah selesai dibahas dan disahkannya beberapa RUU terkait reformasi kelembagaan negara. Beberapa RUU tersebut antara lain mengatur mengenai pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemerintahan daerah, lembaga ombudsman, serta kementerian negara.</p>
<p><strong><span lang="IN"> </span></strong></p>
<p><strong><span lang="IN">Konsep Prolegnas</span></strong></p>
<p><span lang="IN">Secara teoritis, untuk menentukan layak tidaknya suatu RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas, terdapat beberapa kriteria sebagai berikut.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tersebut merupakan perintah dari UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tersebut terkait dengan pelaksanaan undang-undang lain.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang mendorong percepatan reformasi.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang merupakan luncuran Prolegnas sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>e.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang berorientasi pada pengaturan perlindungan hak-hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>f.<span>       </span></span></span><span lang="IN">RUU yang mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>g.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang secara langsung menyentuh kepentingan rakyat untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat.</span></p>
<p>Dalam praktek, kritik terhadap konsep Prolegnas sebagai acuan penentuan prioritas legislasi DPR sebenarnya bukan merupakan hal baru. Karena, kenyataan di lapangan menunjukkan, prioritas yang sejak awal telah ditentukan justru tidak dipatuhi secara konsisten oleh DPR. Tidak jarang, dalam masa satu tahun, berbagai judul RUU yang pada awalnya tidak terdapat dalam Prolegnas Tahunan justru dibahas dan disahkan oleh DPR.</p>
<p>Sebagai acuan dalam proses penyusunan undang-undang di DPR, Prolegnas memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prolegnas sendiri, oleh Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, didefinisikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.</p>
<p>Walaupun yang menjadi pedoman utama bagi DPR dalam menyusun undang-undang adalah Prolegnas, namun Pasal 17 ayat (3) UU 10/2004 membuka kemungkinan masuknya RUU di luar Prolegnas ke dalam satu tahun masa persidangan DPR. UU 10/2004 selanjutnya juga memberikan batasan terkait keadaan tertentu yang dapat membuat sebuah atau beberapa RUU masuk di tengah jalan tanpa melalui proses Prolegnas. Keadaan tertentu tersebut dijelaskan sebagai kondisi yang memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Prolegnas.</p>
<p>Syarat &#8220;keadaan tertentu&#8221; tersebut dijabarkan lagi menjadi empat kriteria, yaitu:</p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan berhubungan dengan<span> </span><em>treaty</em>,<span> </span><em>convention</em>, atau perjanjian-perjanjian internasional lainnya;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">adanya kebutuhan mendesak terhadap keberadaan RUU tersebut;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan meruapakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menjadi undang-undang; dan</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan merupakan perubahan atau perngganti undang-undang yang sebagian atau seluruh isinya dinyatakan tidak mengikat lagi oleh MK.</span></p>
<p><strong><span lang="IN"> </span></strong></p>
<p><strong><span lang="IN">Beban Tambahan Legislasi</span></strong></p>
<p><span lang="IN">Masuknya RUU di luar daftar prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya mengakibatkan bertambahnya beban kerja DPR di bidang legislasi. Memang, pada tahun 2008 lalu, sejumlah tenaga ahli tambahan direkrut dan ditempatkan mendampingi para anggota dewan untuk memperlancar berjalannya fungsi DPR di bidang legislasi dan anggaran. Namun demikian, sumber daya yang meningkat dari sisi kuantitas tersebut tidak menjamin DPR dapat menyelesaikan pembahasan atas seluruh daftar RUU yang menjadi prioritas ditambah jenis-jenis RUU di luar itu dalam masa satu tahun.</span></p>
<p>Setiap tahunnya, Prolegnas Tahunan melampirkan daftar RUU kumulatif terbuka yang biasanya berisi kumpulan RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional. Untuk pertama kalinya, pada periode 2008 lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR memasukkan daftar RUU akibat putusan MK ke dalam daftar prioritas legislasi sebagai salah satu jenis RUU kumulatif terbuka.</p>
<p>RUU kumulatif terbuka sendiri diklasifikasikan sebagai RUU yang sesungguhnya berada di luar prioritas legislasi namun dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau Presiden. Pada Prolegnas Tahun 2008, terdapat empat kelompok RUU yang dapat dikategorikan sebagai RUU kumulatif terbuka, yaitu:</p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang pengesahan perjanjian internasional;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang penetapan perpu menjadi undang-undang;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang reformasi agraria; dan</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU akibat putusan MK.</span></p>
<p>Selain RUU dalam Prolegnas Tahunan dan RUU kumulatif terbuka, dalam satu tahun, DPR juga mengagendakan pembahasan atas berbagai RUU yang telah diluncurkan pada tahun sebelumnya namun belum selesai pembahasannya. Dengan tambahan lima puluh RUU luncuran tahun 2007, maka beban kerja legislasi DPR semakin bertambah. Selain itu, waktu yang semakin dekat dengan masa kampanye pemilu legislatif pun semakin membuat konsentrasi para anggota dewan terpecah.</p>
<p>Tambahan beban legislasi sesungguhnya dapat menurunkan kualitas kinerja DPR dalam memproduksi undang-undang. Fungsi Prolegnas sebagai pijakan bagi perencanaan pembangunan bersifat makro semakin tak terlihat. Dari tahun ke tahun, DPR menetapkan prioritas penyusunan RUU secara ambisius, namun tidak jarang melanggar programnya sendiri dengan melanggar prioritas tersebut.</p>
<p>Di samping itu, seringkali DPR menjadikan pencapaian jumlah RUU yang mereka hasilkan sebagai tolok ukur keberhasilan. Padahal, publik tidak memedulikan tinggi-rendahnya kuantitas produk hukum yang terbit, melainkan berharap pada lahirnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sudah saatnya bagi DPR untuk memikirkan kembali urgensi penambahan daftar RUU ke dalam Prolegnas, serta mengembalikan konsep Prolegnas ke esensi semula sebagai arah perencanaan kebijakan publik.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=121&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ro-Yo-Go</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 17:25:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[antirokok]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[golput]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[ulama]]></category>
		<category><![CDATA[yoga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini.

Pertama, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=118&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><span><span lang="IN">Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini.</span></span></p>
<p><span id="more-118"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Pertama</em>, soal rokok. Tidak ada yang menyangkal bila dikatakan, batang sepanjang 9cm itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi kondisi fisik manusia, baik pengguna maupun orang di sekitarnya. Sementara sebagian lainnya sepakat menambahkan bahwa kerugian bagi kondisi mental juga terjadi akibat rokok. Apa prinsip haram? Lebih banyak membawa <em>mudharat</em> (kerugian) daripada <em>manfaat</em> (kebaikan). Allah swt. mengharamkan hal-hal yang bersifat demikian. Cukupkah hukum makruh bagi rokok? Saya tidak pernah berpikir, sesuatu yang memperpendek usia manusia secara signifikan cukup dimakruhkan bagi manusia. Penelitian WHO tahun 1998 menyimpulkan, rokok adalah pembunuh di urutan ketiga di bawah penyakit jantung dan kanker.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Fatwa haram rokok juga penting untuk melindungi generasi masa mendatang, mengingat anak-anak secara besar-besaran telah menjadi korban iklan dan produk rokok. Belakangan muncul opsi dari sebagian peserta Sidang Ijtima MUI, rokok diharamkan dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak dan wanita hamil. Respon pertama saya terhadap opsi itu adalah satu kata: bodoh. Bodoh karena apabila seorang ayah merokok di depan anaknya berarti dia jelas mengajarkan hal buruk (dan haram). Bodoh karena dalam hukum, anak bukanlah subyek hukum (pasal yang berbunyi “&#8230;setiap anak dilarang melakukan&#8230;.” adalah peraturan bodoh). Bodoh karena pada wanita hamil, racun rokok berdampak pada ibu dan janin, sementara pada wanita yang tak hamil (tidak punya janin), racun rokok berdampak pada ibu (yang tak hamil), sama saja.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Sebagian membicarakan dampak ekonomi apabila rokok difatwaharamkan. Mari kita lihat data Bank Dunia tahun 1990. Pada tahun tersebut, pendapatan yang diterima Pemerintah Indonesia dari cukai rokok sebesar Rp 2,6 triliun. Sementara kerugian ekonomi akibat rokok yang harus ditanggung rakyat adalah Rp 14,5 triliun. Lebih dari lima kali lipat! Selain itu, dengan segala hormat kepada kalangan yang membicarakan “keuntungan” finansial rokok maupun dampak sosial-ekonomi rokok bila diharamkan, masalah halal-haram (khusus terkait yang dikonsumsi tubuh manusia) berinti pada kandungan benda (yang dikonsumsi manusia) tersebut, bukan pada dampak yang akan terjadi di sekitar. Tugas ulama dalam hal ini adalah memutus benar-salah suatu benda dikonsumsi manusia, lapangannya adalah agama (Islam). Negara ini punya <em>umara’</em> (pemimpin) yang tugasnya mengurus berbagai dampak sosial-ekonomi-politik-dan</span><span> </span><span>sebagainya di lapangan yang lebih luas: negara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Kedua</em>, soal senam yoga. Mari ulangi kembali, apa prinsip haram? Lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Senam yoga—saya belum pernah melakukannya—banyak yang bilang menyehatkan. Baik untuk tubuh dan pikiran. Salah satu buktinya: Adnan Buyung Nasution yang sepuh itu masih segar bugar (ditunjukkan dengan beryoga di hadapan wartawan tahun lalu) dan kuat berpikir (dibuktikan dengan opininya yang banyak termuat di media). Dan tentu masih banyak bukti lain disertai kesaksian yang menguatkan fakta bahwa yoga bermanfaat. Sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada kasus yoga membuat orang sakit kanker otak, yoga mengakibatkan lima puluh orang mati kelaparan, atau yoga memicu kerusuhan antarkampus.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Majlis Fatwa Kebangsaan (MUI-nya Malaysia) beberapa waktu lalu mengharamkan yoga bagi muslim di Malaysia. Alasannya, gerakan dalam senam yoga berasal dari tradisi Hindu India dan terdapat mantra-mantra yang diucapkan. Umat Islam dikhawatirkan akan menyimpang bila mempraktikkannya. Belakangan, dijelaskan bahwa yang diharamkan adalah yoga sistematik, yaitu yang mengandung tiga unsur: gerakan fisik, membaca mantra (doa) Hindu, dan meditasi yang menyatukan diri dengan Tuhan. Sementara senam yoga sendiri tidak diharamkan. Maka, apabila MUI berniat untuk memutuskan status hukum halal-haram senam yoga, penelitian mendalam terhadap praktek senam yoga di Indonesia harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan sampai terlanjur mengharamkan sesuatu yang jelas bermanfaat dan minim mudharatnya.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Ketiga</em>, soal golput. Adakah yang salah dengan golput dalam pemilu? Kalau pertanyaan ini, mungkin memang sulit menjawabnya karena terkait urusan politik, dan politik—bagi saya—adalah wilayah abu-abu, tidak ada kebenaran maupun kesalahan mutlak, tidak ada kawan maupun musuh abadi. Indonesia mengaku penganut demokrasi, maka semua warganya bebas memilih, termasuk memilih untuk tidak memilih. Sangat sulit mencari pembenaran fatwa haram golput (bila diputuskan demikian) karena memang tidak ada sama sekali unsur mudharat yang lebih besar daripada manfaat dalam pilihan golput.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Bukankah partai politik, caleg, atau presiden tetap ada yang terpilih bila pemilih ada yang tidak memilih alias golput? Tentu tidak. Setiap pilihan pasti ada pemilihnya. Saya pikir, lebih besar mudharatnya bila MUI mengharamkan sesuatu yang bahkan Allah swt. pun tidak mengharamkannya. Allah swt. memberikan hak bagi manusia untuk memilih sesuatu yang menurutnya baik dan tidak merugikan manusia lain. Golput adalah pilihan yang—lagi-lagi menurut saya—tidak merugikan orang lain.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Kini, kita hanya bisa menunggu. Semoga MUI dipenuhi ulama-ulama pintar, setidaknya keputusan yang diambil nanti keluar dari hasil pemikiran yang pintar. Dan tentu saja, dapat digunakan untuk mengatasi masalah bangsa, seperti tema yang diusung.</span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=118&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tidak Biadabkah Bilang Israel Tidak Biadab?</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2009 07:18:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[aneksasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hamas]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Kristen]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Yahudi]]></category>
		<category><![CDATA[zionisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini adalah refleksi penulis di halaman Facebook-nya. Dimuat di blawg ini karena banyaknya tanggapan menarik dari para pembaca. Semoga menambah wawasan.
Dia bilang, &#8220;Israel tidak biadab.&#8221;
Dia bilang, &#8220;Ini perang, dan wajar Israel (dan Amerika Serikat) menyerang habis-habisan.&#8221; 
Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=115&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span><em><span lang="IN">Tulisan ini adalah refleksi penulis di halaman Facebook-nya. Dimuat di blawg ini karena banyaknya tanggapan menarik dari para pembaca. Semoga menambah wawasan.</span></em></span></p>
<p>Dia bilang, &#8220;Israel tidak biadab.&#8221;</p>
<p><span><span lang="IN">Dia bilang, &#8220;Ini perang, dan wajar Israel (dan Amerika Serikat) menyerang habis-habisan.&#8221; </span></span></p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen saya menentang pendapatnya. </p>
<p><span id="more-115"></span></p>
<p><span><span lang="IN">Kita sedang melihat serangan membabi-buta. Kita tidak melihat balasan serangan yang proporsional. </span></span></p>
<p><span><span lang="IN">Kita membicarakan korban tewas dan luka dari umat manusia. Kita tidak bicara tentang korban tewas dan luka dari umat Islam saja, Yahudi saja, atau Kristen saja. </span></span></p>
<p>Kita prihatin, tanah Palestina terus diganggu oleh kelompok yang tidak berhak atasnya. Kita sedih, anak-anak Palestina itu kehilangan masa depannya setelah mortir menerjang nyawanya.</p>
<p>Saya sudah diam.</p>
<p>Dia bilang lagi, &#8220;Hamas juga akan berbuat hal sama (seperti tindakan Israel) jika punya kekuatan hebat.&#8221;</p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen saya menentang pendapatnya.</p>
<p>Tapi, lihat di layar kaca. Israel digdaya, binasakan Palestina, sengsarakan umat manusia.</p>
<p><span><span lang="IN">Dan bukan hanya saat ini, tapi sejak lebih enam puluh tahun lalu. </span></span></p>
<p>Dia terus berkata.</p>
<p>Saya tetap diam.</p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Sementara dia pengacara.</p>
<p>Maka, saya memilih diam.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=115&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rakyat Menangkan Obama, Obama Menang?</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 09:53:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Barack Obama]]></category>
		<category><![CDATA[electoral college]]></category>
		<category><![CDATA[John McCain]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=106</guid>
		<description><![CDATA[Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya—menurut saya—tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini.

Hal menarik itu adalah sistem pemilihan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=106&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><span><span lang="IN">Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya—menurut saya—tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini.</span></span></p>
<p><span id="more-106"></span></p>
<p><span lang="IN">Hal menarik itu adalah sistem pemilihan yang digunakan di AS, yaitu “<em>electoral college”</em>. Seperti diketahui, sistem ini membedakan antara &#8220;<em>popular vote</em>&#8221; dan &#8220;<em>electoral vote</em>&#8220;, tolong dikoreksi kalau salah terminologi. <em>Popular vote</em> termanifestasikan melalui suara rakyat AS yang masuk ke setiap negara bagian, dan selanjutnya digabung dan dijumlahkan secara nasional. Seandainya, pada penghitungan suara ini, Obama meraih dukungan terbanyak, ternyata tidak dengan sendirinya McCain dinyatakan kalah dalam pemilihan ini.</span></p>
<p><em><span lang="IN">Electoral vote</span></em><span lang="IN">-lah yang menentukan hasil final. <em>Electoral college</em>, lembaga inilah yang juga sangat menarik kita bahas kedudukannya. Tahun 2000, ketika Bush Jr berhadapan dgn Al Gore, hasil <em>popular vote</em> berbanding terbalik dengan <em>electoral vote</em>. Pilihan keseluruhan rakyat AS lebih banyak jatuh ke Al Gore, sementara <em>electoral</em> menyatakan lain, dan akhirnya Bush Jr-lah yang berhak atas kursi AS-1.</span></p>
<p><span lang="IN">Sistem inilah yang oleh sebagian orang (termasuk warga AS) disebut demokrasi semu. Ternyata, AS tidak menggunakan suara rakyatnya secara langsung untuk menentukan pemimpin, melainkan melalui sebuah &#8220;lembaga pemilih&#8221; yang oleh Konstitusi AS diberi wewenang untuk mewakili rakyatnya.</span></p>
<p><span lang="IN">Bagaimana sebenarnya sistem pemilihan di AS? Apa itu <em>electoral college</em>, dan bagaimana kedudukan serta fungsinya? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut saya sangat menarik untuk dibahas secara mendalam.</span></p>
<p><span lang="IN">Hal lain yang juga menarik, lihatlah kejadian tahun 2000, walaupun hasil pilihan rakyat dan hasil pilihan <em>electoral</em> bertolak belakang, namun tak terjadi gejolak yang berarti di tengah masyarakat Negeri Paman Sam. Apa jadinya seandainya sistem seperti ini diterapkan di Indonesia?</span></p>
<p><span lang="IN">Jadi, jangan riang dulu kalau Obama dapat suara paling banyak malam ini. Perubahan melalui slogan &#8220;<em>CHANGE, We Can Believe In</em>&#8221; bisa saja urung terjadi seandainya <em>electoral</em> berkata lain esok malam.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/106/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=106&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kehilangan Pemikiran (Masih tentang Plagiarisme)</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Sep 2008 00:30:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[HaKI]]></category>
		<category><![CDATA[plagiarisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[“Kehilangan laptop bagi seorang peneliti bagaikan kehilangan pemikiran”, begitu sebagian isi email salah seorang peneliti senior di kantor saya menanggapi berita duka tentang dicurinya komputer notebook dan USB flashdisk milik salah seorang rekan kami. Tak terbayang betapa banyaknya hasil pemikiran yang telah tertuang dalam tulisan yang tersimpan di harddisk MacBook Pro dan memori Kingston 4GB [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=99&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">“Kehilangan <em>laptop </em>bagi seorang peneliti bagaikan kehilangan pemikiran”, begitu sebagian isi email salah seorang peneliti senior di kantor saya menanggapi berita duka tentang dicurinya komputer <em>notebook</em> dan USB <em>flashdisk</em> milik salah seorang rekan kami. Tak terbayang betapa banyaknya hasil pemikiran yang telah tertuang dalam tulisan yang tersimpan di <em>harddisk </em>MacBook Pro dan memori Kingston 4GB yang raib tersebut.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span id="more-99"></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Beberapa hari sesudah bencana “kehilangan pemikiran” yang menimpa rekan saya, “pencurian pemikiran” kembali terjadi, korbannya adalah saya. Namun, dalam kasus kali ini, bentuk “pencurian” sedikit berbeda karena “sang pencuri” melakukannya di dunia maya. Tidak separah kehilangan <em>notebook </em>dan <em>flashdisk</em>, karena meskipun “pemikiran” saya dicuri tetapi dokumen asli tetap berada di tangan saya. Bermula ketika saya sedang mencari sumber bacaan tambahan sebagai bahan riset, secara tidak sengaja saya menemukan halaman di sebuah blog berisi tulisan yang hampir persis dengan makalah yang pernah saya susun ketika kuliah dan bisa diakses <a href="http://argama.files.wordpress.com/2007/08/pengangkatananaksebagaiusahaperlindunganhakanak.pdf">di sini</a>. Bedanya, di <a href="http://bengkuluutara.wordpress.com/2008/05/">halaman blog itu</a>, disebutkan bahwa makalah ditulis pada tahun 2008 oleh Darmanto Hadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Padahal, saya telah menulis makalah amat singkat itu pada tahun 2006.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Memang, plagiarisme atau penjiplakan bukanlah hal baru, apalagi di era serba internet seperti sekarang. Namun, bagi saya, ini adalah pengalaman pertama menjadi korban plagiarisme, setidaknya yang berhasil saya temukan. Reaksi pertama saat saya mendapatkan karya saya tersebut dijiplak adalah menyebut nama Tuhan sambil tersenyum. Rekan-rekan di kantor yang kebetulan mendengar langsung menghampiri saya dan memberikan reaksi beragam. <a href="http://maryamrodja.blogspot.com/">Rekan saya yang baru kehilangan <em>notebook</em></a> menunjukkan ekspresi wajah kesal, belum hilang sisa kekesalannya terhadap maling <em>notebook</em>, kini bertambah pula kekesalan itu. <a href="http://www.blogger.com/profile/15090873419769384641">Teman saya yang lain</a> menyarankan agar saya mencantumkan label “<em>All Rights Reserved</em>” di blog, walaupun entah akan berefek apa nantinya seandainya saya menggunakan cara itu. Sementara, <a href="http://nasima.wordpress.com/">satu teman lagi</a> mengusulkan agar saya melapor ke polisi.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Alih-alih menghiraukan masukan-masukan itu, saya justru membuka kembali <a href="http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/">tulisan Ahmad Zakaria (Zka)</a> yang mengingatkan para <em>blogger</em> agar jangan takut terhadap plagiarisme demi misi yang lebih penting, yaitu berbagi ilmu pengetahuan. Memang, ada pula yang berpendapat bahwa pelaku plagiat seperti ini harus ditindak serius, seperti menurut <a href="http://yuhendrablog.wordpress.com/">Yuhendra</a> dalam tulisan Zka tersebut. Contoh lain, <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=205">Iman Brotoseno</a>, juga termasuk yang sangat serius menanggapi plagiarisme di dunia maya sebagai suatu kejahatan, bahkan ia siap menghadapi sang plagiator melalui jalur hukum. Barangkali, kasus yang menimpa Iman memang sedikit berbeda dengan yang saya dan Zka alami. Menempuh jalur hukum, bagi Iman pada kasus tersebut, terbilang relevan mengingat <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=150">tulisannya</a> dijiplak dan diterbitkan menjadi buku untuk tujuan komersial.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Rekan Anggara juga termasuk yang memilih untuk tidak ambil pusing dalam merespons tindakan <em>copy and paste</em> yang marak di internet. Melalui artikelnya, <a href="http://anggara.org/2008/01/02/hak-cipta-atas-karya-tulisan-dalam-blog/">“Hak Cipta atas Karya Tulisan dalam Blog”</a>, ia mengingatkan bahwa terdapat tiga prinsip terkait <em>rights to copy</em>, yaitu itikad baik, penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan nonkomersial. Artinya, dengan berpegang pada ketiga hal itu secara sadar, maka, atas dasar semangat berbagi, para <em>blogger</em> tak perlu khawatir tulisannya dijiplak oleh orang lain. Sebaliknya, dari sisi penjiplak, jika telah melanggar ketiga prinsip di atas, maka, menurut saya, dia telah melakukan “pencurian pemikiran”. Walaupun, dari tiga prinsip itu, hanya “untuk kepentingan komersial”-lah yang dapat diukur dengan parameter yang jelas, sementara dua yang lain hanya moral dan etika yang dapat menilainya.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Kehilangan pemikiran, baik akibat kehilangan <em>notebook</em> maupun karena menjadi korban plagiarisme, memang amat tidak enak rasanya. Tetapi, masa di mana batas-batas antarruang nyaris hilang seperti saat ini telah memungkinkan semua hal itu dapat terjadi. Pada akhirnya, saya kembali diingatkan oleh tulisan Amir Sodikin, <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/00581527/dilema.pembajakan.di.dunia.online">“Dilema Pembajakan di Dunia Online”</a>, di <em>Kompas</em> beberapa waktu silam.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">“Jika seseorang bermoral, dia tak akan pernah menggunakan foto atau teks yang bukan karyanya. Integritas seorang </span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">webmaster<em>, </em>blogger<em>, fotografer, penulis, dan sastrawan akan dipertaruhkan jika tetap memaksakan diri melanggar aturan dunia nyata. Itu berarti daya kekuatan di bidang internet tak boleh digunakan semena-mena untuk membajak desain, teks, berita, atau materi lain. &#8230;Sebaliknya, jika karya, entah tulisan atau foto, kita tak ingin di-</em>copy <em>atau dibagi oleh orang lain, jangan pernah meng­</em>-upload<em> di dunia maya. Itu aturan sederhananya.”</em></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Jadi, kasus kehilangan pemikiran yang saya alami tampaknya belum mengubah niat saya untuk senantiasa menulis dan mengunggah tulisan di blog. Sekaligus, selalu membuka tulisan-tulisan saya untuk dikutip dan diunduh oleh para pembaca yang berminat. Tetap demi satu hal: semangat untuk berbagi.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=99&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Potret Pendidikan Hukum di Indonesia: Memajang “Para Pemburu Dolar”</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 05:41:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini dimuat di hukumonline.com tanggal 18 Juli 2008
 
Seperti rutin terjadi setiap tahun, berbagai perguruan tinggi mulai membuka pendaftaran bagi para calon mahasiswa. Salah satu yang banyak diminati adalah fakultas hukum. Mau jadi sarjana hukum untuk berburu dolar? 

 
Fakultas hukum sebagai salah satu dari sekian banyak pilihan untuk berkuliah semakin digemari oleh para lulusan SMU [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=37&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Artikel ini dimuat di <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19750&amp;cl=Kolom"><span style="color:windowtext;">hukumonline.com tanggal 18 Juli 2008</span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Seperti rutin terjadi setiap tahun, berbagai perguruan tinggi mulai membuka pendaftaran bagi para calon mahasiswa. Salah satu yang banyak diminati adalah fakultas hukum. Mau jadi sarjana hukum untuk berburu dolar?</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span id="more-37"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Fakultas hukum sebagai salah satu dari sekian banyak pilihan untuk berkuliah semakin digemari oleh para lulusan SMU di Indonesia. Saat artikel ini ditulis, misalnya, sudah 230 mahasiswa baru angkatan 2008 terdaftar dalam data Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ke-230 orang itu lolos menjadi anggota baru FHUI setelah disaring melalui Ujian Masuk Bersama (UMB) yang diselenggarakan awal Juni lalu. UMB adalah salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh para lulusan SMU untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa strata-1 (S1) FHUI. Tahun ini, FHUI menerapkan beberapa jalur masuk bagi para calon mahasiswanya. Selain UMB, dibuka pula jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), serta Kerja Sama Daerah dan Industri (KSDI).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Luasnya bidang kerja yang dapat dilakoni oleh para sarjana hukum memang menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar Indonesia dalam memilih bidang kuliah. Seperti diterapkan di banyak negara, sistem pendidikan hukum di Indonesia merupakan jenis pendidikan akademis, yaitu sistem yang memungkinkan setiap lulusan SMA untuk menempuh pendidikan hukum di perguruan tinggi, tanpa mengharuskan para lulusan nantinya bekerja di bidang hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Berbeda dengan Amerika Serikat yang menerapkan jenis pendidikan profesi, di mana pendidikan hukum di universitas (<em>law school</em>) hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, yaitu orang yang berniat bekerja di lapangan hukum (Prof. Hikmahanto Juwana, 2003). Dengan alasan lapangan kerja yang luas inilah lulusan-lulusan SMA berlomba-lomba mewujudkan keinginan untuk menjadi sarjana hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Pertanyaannya, ke arah manakah Fakultas Hukum menjadikan para lulusannya kelak? Mencetak sarjana hukum yang berusaha mewujudkan pembaruan hukum di Indonesia dengan kemampuan yang dimiliki, ataukah sarjana hukum yang sekadar puas akan manfaat ekonomis karena gelar yang menghiasi?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Hukum Ekonomi Terfavorit, Hukum tentang Masyarakat Sepi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sebuah artikel dari majalah <em>Tempo</em> dipajang di lobi depan gedung kampus FHUI beberapa waktu lalu. “Para Pemburu Dolar”, begitu judul artikel tersebut. Sebelum membaca isi liputan jurnalis majalah yang tertuang dalam artikel itu, tentu sangat banyak tafsir untuk memaknai kalimat tersebut. Namun, setelah membaca isi tulisan, orang akan paham bahwa judul tulisan merujuk pada suatu profesi yang banyak diminati para lulusan fakultas hukum saat ini, yaitu konsultan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Selanjutnya, masing-masing pembaca tentu akan mempunyai kesan atas tulisan tersebut, baik kesan positif atau justru kesan negatif. Sebagai seorang alumnus fakultas hukum, kesan negatiflah yang penulis tangkap ketika membaca artikel tersebut karena seolah-olah kesuksesan seorang sarjana hukum hanya diukur dari sisi finansial, tanpa mengedepankan aspek lain yang lebih mendesak, seperti usaha pembenahan sistem peradilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Pada intinya, liputan mengenai profil konsultan hukum yang ditampilkan dalam segmen edisi khusus perguruan tinggi itu menggambarkan prospek kerja yang sangat menjanjikan bagi para lulusan fakultas hukum. Dalam artikel itu diuraikan, seorang lulusan fakultas hukum dari sebuah universitas di Jakarta dapat mengumpulkan penghasilan ribuan dolar setiap bulannya dengan bekerja sebagai konsultan hukum. Juga dijelaskan, sebagian besar lulusan yang bekerja sebagai konsultan hukum tersebut, mengambil jurusan (program kekhususan) hukum ekonomi sewaktu kuliah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Secara lebih rinci juga diungkapkan bahwa setidaknya seratus mahasiswa di setiap angkatan di kampus tersebut memilih jurusan hukum ekonomi. Sebaliknya, program kekhususan hukum tentang masyarakat menjadi jurusan yang paling sepi peminat. Program kekhususan yang terakhir disebut dideskripsikan sebagai jurusan yang mengarahkan mahasiswa untuk bergerak di lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang hukum. Sementara program kekhususan lain, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum transnasional, memiliki jumlah peminat yang bervariasi tanpa perbandingan signifikan antara satu sama lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terlepas dari pembidangan hukum yang ada, Asep Saefullah dan Herni Sri Nurbayanti (2003) menguraikan pendapat Prof. Mardjono Reksodiputro yang menyebutkan bahwa “spesialisasi” yang diterapkan pada jenjang S1 pendidikan hukum tersebut salah kaprah. Pada level ini, para sarjana hukum diharapkan memiliki kemampuan ilmu hukum yang sama karena pada dasarnya, pendidikan S1 hukum ditempatkan sebagai basis dari pendidikan hukum. Hal ini nantinya menjadi bekal untuk terjun ke berbagai bidang profesi hukum. Lebih lanjut, Prof. Mardjono mengutarakan bahwa idealnya tidak ada penjurusan dalam fakultas hukum pada jenjang S1. Semua mahasiswa mendapatkan dasar-dasar imu hukum yang sama-sama diperlukan, namun pada tahap akhir, misalnya pada penyusunan skripsi, sekitar 10 – 15 % ada penekanan di salah satu bidang tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dunia Kerja sebagai Kondisi Nyata</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Kondisi di perguruan tinggi hukum, dengan hukum ekonomi sebagai bidang terfavorit dan hukum masyarakat yang minim peminat seperti tergambar di atas, tak ubahnya situasi di dunia kerja bidang hukum di Indonesia. Keadaan bobrok dunia peradilan kita memang telah terjadi sejak masa Orde Lama, namun hal ini semakin diperparah pada 1960-an, ketika Pemerintah Orde Baru membungkam para pesaing politiknya melalui jalan mengintervensi pengadilan. Atas kondisi tersebut, Daniel S. Lev (1988) mengungkapkan bahwa tersisa tiga pilihan bagi sarjana hukum pada masa itu, yaitu: (1) bekerja dalam sistem yang korup dengan menjadi hakim, jaksa, ataupun advokat; (2) berkutat dalam dunia hukum bisnis yang minim risiko dengan menjadi konsultan hukum bisnis; atau (3) melawan sistem yang korup dengan menjadi aktivis-advokat. Namun, hingga kini, keadaan tak kunjung membaik, dan terungkapnya suap seorang pengusaha kepada aparat Kejaksaan Agung menjadi bukti paling mutakhir untuk menggambarkan kondisi carut-marut dunia peradilan kita. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Ketiga pilihan yang diungkapkan Lev tersebut kiranya masih relevan untuk menunjukkan “kotak-kotak” para sarjana hukum saat ini. Sama dengan kondisi di fakultas hukum yang menempatkan jurusan hukum ekonomi sebagai terfavorit, opsi berkarir di dunia hukum bisnis pun paling jamak dipilih oleh para sarjana hukum, terutama lulusan baru. Bedanya, menjadi konsultan hukum bisnis saat ini barangkali lebih didasari motif ekonomi, dibanding memperkecil risiko dengan penguasa. Di sisi berseberangan, jurusan hukum tentang masyarakat sebagai yang paling miskin penggemar dikukuhkan oleh fakta rendahnya jumlah peminat dunia aktivis-advokat. Dunia yang terakhir ini dikatakan oleh Lev tak banyak diambil, namun berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1971 menegaskan bahwa bidang profesi hukum yang satu ini amat berperan dalam dunia hukum pada umumnya di Indonesia. Apabila dianalogikan dengan masa sekarang, bidang profesi aktivis-advokat ini merupakan profesi yang kini digarap oleh banyak lembaga swadaya masyarakat, misalnya lembaga penelitian dan advokasi hukum. Masih seperti dahulu, lapangan ini tetap minim peminat dibandingkan dua pilihan lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Penulis berpendapat, tak ada yang salah dari pilihan-pilihan tersebut di atas sepanjang hal itu dipilih dengan alasan yang berpegang pada idealisme memperbaiki hukum di Tanah Air. Kesempatan para sarjana hukum untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum di Indonesia pun kini bertambah dengan munculnya “lapangan” baru, yaitu konsultan di bidang hukum konstitusi yang diharapkan paling mahir dalam hal menangani perkara dan beracara di Mahkamah Konstitusi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terkait dengan banyaknya pilihan tersebut, menurut penulis, risiko sarjana hukum terjerembab dalam lingkungan korup dunia hukum tidak hanya terdapat pada pilihan bekerja sebagai hakim, jaksa, ataupun advokat. Sebaliknya, bermain di “wilayah aman” dengan menjadi konsultan hukum bisnis maupun terjun sebagai aktivis-advokat, yang disebutkan akan melawan sistem yang korup, tidak pula menjamin seorang sarjana hukum tetap “bersih” dan bertahan pada idealismenya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terkait hubungan antara pilihan berprofesi dengan tanggung jawab terhadap perbaikan hukum, perlu kiranya dunia hukum Indonesia mengapresiasi apa yang kini telah dihasilkan oleh aktivis-aktivis muda bidang hukum. Seperti misalnya, Pan Mohamad Faiz dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai pelopor <em>blog</em> hukum Indonesia, Ahmad Zakaria dari salah satu firma hukum ternama di Jakarta yang menjadi sarjana hukum pertama di Indonesia yang memublikasikan skripsi sarjananya melalui situs pribadinya dan rajin berbagi pengetahuan seputar bidang hukum teknologi, serta Dina Savaluna peneliti sebuah LBH di Jakarta yang memaparkan panjang lebar kasus lumpur Lapindo dalam buku yang ditulis dan diterbitkan berdasarkan hasil risetnya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Janji Fakultas Hukum: Jaminan Segi Finansial Semata?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dari ketiga pilihan dunia kerja seperti dijelaskan di atas, tak dapat dipungkiri bahwa bekerja di bidang hukum bisnis sebagai konsultan hukum adalah pilihan yang paling menjanjikan dari segi finansial. Alhasil, dalam lingkup pendidikan hukum, jurusan hukum ekonomi pun dianggap paling tepat untuk memberikan jaminan kepada para mahasiswa hukum terkait masa depan mereka di dunia kerja, namun sekali lagi, hanya jaminan dari segi finansial. Hal inilah—jaminan dari segi finansial semata—yang bagi penulis berpotensi memunculkan kesan negatif di benak sebagian pembaca artikel “Para Pemburu Dolar” yang disebutkan di awal tulisan ini. Lepas dari kesan itu, benarlah adanya apa yang disampaikan oleh jurnalis yang meliput dan menulis artikel di majalah berita mingguan tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Masa depan cerah. Janji itulah yang ditawarkan fakultas hukum, khususnya program kekhususan hukum ekonomi. Hal itu kiranya yang coba disampaikan jurnalis melalui liputan di majalah berita mingguan itu. Berbekal data dari survei dan wawancara responden, tulisan tersebut memang seakan menggambarkan keadaan sebenarnya. Dan begitulah adanya, penulis pun setuju dengan data dan fakta yang disajikan dalam berita majalah tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Akan tetapi, tepatkah jika “masa depan cerah” hanya diindikatori dari penghasilan uang atas pekerjaan? Motif ekonomi tentu merupakan naluri manusiawi. Namun, rusaknya sistem hukum sebagai suatu ancaman nyata di depan mata adalah hal yang patut mendapat prioritas untuk dibenahi. Usaha meminimalisasi risiko dengan jalan menjadi konsultan hukum bisnis, misalnya, nyatanya tidak pula dapat menghindarkan diri para konsultan hukum bisnis dari masalah korupnya sistem peradilan. Padahal, tanpa adanya usaha untuk terjun langsung demi memperbaiki sistem, justru para konsultan hukum bisnis sendiri yang ke depannya dapat mengalami kerugian, yaitu ketika perusahaan tidak lagi mau menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Lewat tulisan ini, penulis berharap, fakultas hukum sebagai garda terdepan dunia akademik hukum tidak hanya menawarkan prospek cerah di masa mendatang semata dari segi ekonomi. Fakultas hukum sebagai tempat bibit-bibit penegak hukum bersemai semoga tetap memperhatikan kondisi hukum di Indonesia saat ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk dibenahi. </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/argama.wordpress.com/37/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/argama.wordpress.com/37/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=37&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CSR Versi UUPT?</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/05/07/csr-versi-uupt/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/05/07/csr-versi-uupt/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 May 2008 05:07:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perseroan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab sosial]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep Corporate [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=32&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan peraturan yang digantikannya (UU No. 1 Tahun 1995) adalah adanya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam UUPT. Pencantuman TJSL sebagai suatu syarat yang diwajibkan bagi perseroan sebenarnya merupakan hal yang tidak lazim mengingat konsep <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR)—konsep yang diadaptasi menjadi TJSL dalam UUPT—bukanlah ketentuan yang <em>mandatory</em> dalam ketentuan tentang perseroan di negara-negara lain.</span></p>
<p><span id="more-32"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Di satu sisi, penerapan syarat TJSL (ditambah ketentuan sanksi atas pelanggarannya) dalam UUPT dapat menjadi sarana penekan bagi para pemodal yang selama ini dikenal nakal dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Namun di sisi lain, golongan pengusaha yang selama ini disiplin menerapkan CSR akan merasa kehilangan nilai kesukarelaan dalam setiap aktivitas CSR mereka. Konsep asli CSR sendiri memiliki beberapa prinsip, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>1.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">transparant</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>2.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">accountable</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>3.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">respect to stakeholder</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>4.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">ethically</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>5.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">respect to the rule</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>6.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">human rights</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>7.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">respect to the international norms</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Prinsip-prinsip di atas diharapkan dapat diterapkan oleh setiap perseoran dalam melaksanakan CSR. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan CSR, namun berbagai macam hal yang harus diperoleh oleh perseroan, seperti pencapaian standar tertentu melalui ISO, menuntut setiap perseroan untuk menerapkan CSR.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Konsep TJSL di UUPT</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Pasal 74 UUPT menentukan bahwa setiap perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Diuraikan pula bahwa TJSL dianggarkan dan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dan pelanggaran atas kewajiban tersebut akan dikenai sanksi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Apabila dikaitkan dengan konsep asli CSR, segala hal yang diwajibkan oleh UUPT kepada perseroan di Indonesia melalui “ketentuan mewajibkan TJSL”-nya, sebenarnya telah tercantum dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Hukum di negara ini telah mengatur hal-hal yang termasuk tujuh isu utama dalam konsep CSR sebagai berikut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>1.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Organisational governance </span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>2.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Environment </span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>3.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Labour practices</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>4.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Consumer issues</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>5.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Fair operating practices</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"><span>6.<span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Human rights</span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">7.<span>    </span><em>Social and economic development</em> diatur antara lain dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan lain sebagainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Keberadaan aturan-aturan di atas membuat pencantuman Pasal 74 dalam UUPT terkesan mubazir dan dipaksakan. Sekilas terlihat, pembentukan dan pencantuman pasal ini bersifat “mencari popularitas” mengingat pembahasan RUU PT ini tidak jauh berselang setelah terjadinya kasus lumpur panas di Sidoarjo. Melalui Pasal 74 ini, legislator di DPR seperti memilih jalan keluar untuk “menghukum” semua perusahaan walaupun hanya satu perusahaan, yaitu Lapindo, yang melakukan keselahan ketika itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Namun demikian, UUPT telah diundangkan, ketentuan pun telah berlaku dan mengikat. Jalan untuk memperbaiki pasal di undang-undang hanya melalui uji material di MK, itupun dengan syarat ketentuan yang bersangkutan terbukti inkonstitusional. Sementara, mekanisme monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat menjadi sarana merevisi undang-undang, tidak berjalan dengan baik di DPR. Satu-satunya harapan adalah memanfaatkan Pasal 74 (4) yang memberikan keleluasaan bagi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut mengenai TJSL ini. Melalui PP, nantinya dapat diperjelas: apakah TJSL merupakan konsep yang sama sekali berbeda dari CSR, ataukah bentuk minimal yang bersifat wajib dari keseluruhan CSR yang bersifat sukarela?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Prinsip yang harus diingat: lebih baik <em>voluntary </em>yang benar daripada <em>mandatory </em>yang minimal.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/argama.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/argama.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=32&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/05/07/csr-versi-uupt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Politisi Memilih Hakim Konstitusi: Catatan Seleksi Hakim Konstitusi oleh DPR</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/04/03/politisi-memilih-hakim-konstitusi-catatan-seleksi-hakim-konstitusi-oleh-dpr/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/04/03/politisi-memilih-hakim-konstitusi-catatan-seleksi-hakim-konstitusi-oleh-dpr/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2008 06:41:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini dimuat di parlemen.net tanggal 3 April 2008
 
Selama Februari hingga Maret 2008, topik seputar seleksi calon hakim konstitusi menjadi pusat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) yang duduk di Komisi III. Dinamika politik DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi  saat itu diwarnai dengan perdebatan, diantaranya soal penundaan batas akhir pendaftaran dan mekanisme seleksi bagi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=31&subd=argama&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Artikel ini dimuat di <a href="http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?guid=f5c91540a555aac97214112220fbbd36&amp;docid=pantauan">parlemen.net tanggal 3 April 2008</a></span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Selama Februari hingga Maret 2008, topik seputar seleksi calon hakim konstitusi menjadi pusat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) yang duduk di Komisi III. Dinamika politik DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi  saat itu diwarnai dengan perdebatan, diantaranya soal penundaan batas akhir pendaftaran dan mekanisme seleksi bagi calon <em>incumbent</em>.   </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span id="more-31"></span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terkait dengan penundaan batas akhir pendaftaran, semula Komisi III menetapkan tanggal 25 sampai dengan 27 Februari 2008 sebagai waktu untuk memulai tahapan <em>fit and proper test</em> calon hakim konstitusi. Namun, dengan alasan tiadanya calon yang berkualifikasi memadai dari 21 bakal calon hakim konstitusi yang mendaftar, akhirnya Komisi III menunda <em>fit and proper test</em> bagi para calon garda konstitusi itu. Penundaan ini disampaikan oleh Trimedya Pandjaitan, Ketua Komisi III. (hukumonline.com, 25/02/08).</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Selanjutnya, Komisi III membuka pintu bagi setiap fraksi untuk mengusulkan paling banyak tiga calon untuk diseleksi. Jumlah nama bakal calon yang semula 21 kemudian ditambah dengan nama-nama yang diusulkan fraksi akhirnya mengerucut. Setelah melalui proses administratif, Komisi III menilai hanya delapan belas nama yang layak melanjutkan proses seleksi berikutnya. Komposisinya adalah: (i) tiga calon berstatus Anggota DPR, yakni Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, Moh. Mahfud MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Yusuf Fanie Andi Kasim dari Fraksi Bintang Reformasi. (ii) dua calon adalah hakim konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan hakim MK Harjono. (iii) tiga belas orang lainnya memiliki latar belakang beragam seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil.</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang</span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Aktivitas Komisi III DPR selama lebih dari sebulan terakhir ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang DPR yang diamanatkan oleh konstitusi. Pasal 24C ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan:</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”</span></em></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Ketentuan yang sama tercantum pula dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">“Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”</span></em></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">UU MK juga menyatakan bahwa pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta obyektif dan akuntabel (Pasal 20 ayat (2)).</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Tidak Transparan dan Cenderung Diskriminatif</span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Namun demikian, kenyataan menunjukkan tidak sedikit kalangan yang memberi respons negatif terhadap proses yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR tersebut. Seperti diberitakan di berbagai media massa, dua nama calon yang lolos seleksi administratif dan masih menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly dan Harjono, oleh DPR diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Inilah sebuah keistimewaan bagi kedua incumbent tersebut yang memunculkan potensi diskriminatif bagi para calon lainnya. </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Ada yang menilai tahapan seleksi nama bakal calon hakim konstitusi yang akan diajukan oleh DPR kepada Presiden itu tidak memenuhi asas transparansi, bahkan dianggap cenderung diskriminatif. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana misalnya, berpendapat bahwa seharusnya perlakuan istimewa terhadap calon <em>incumbent</em> sebatas pada seleksi administratif, sementara uji kepatutan dan kelayakan tetap harus diikuti. Pembedaan antara calon incumbent dengan calon yang merupakan muka baru, menurut Denny, dapat dilakukan dengan memberikan pertanyaan yang berbeda materinya satu sama lain. Kepada calon <em>incumbent</em>, pertanyaan seputar pengetahuan hukum tata negara tidak perlu lagi diajukan, cukup pertanyaan mengenai komitmen calon untuk kembali menjadi hakim konstitusi. Sementara menurut Irmanputra Sidin, mantan Koordinator Staf Ahli MK, semua calon tanpa terkecuali seharusnya melewati tahapan proses yang sama. Perlakuan istimewa yang diberikan kepada para calon incumbent ini menurutnya merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan calon-calon lainnya (hukumonline.com, 29/02/08).</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Tak lama berselang sejak DPR memutuskan untuk mengistimewakan Jimly dan Harjono dalam proses seleksi, salah seorang Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa kedua hakim konstitusi yang mendaftar kembali tersebut akan dinilai berdasarkan kinerja dan komitmennya selama ini. Lukman menyebutkan ada tiga tolok ukur yang menjadi prinsip untuk menilai semua calon, tanpa membedakan incumbent atau bukan. Tiga tolok ukur yang dimaksud, yaitu integritas, kapabilitas, dan independensi. (hukumonline.com, 04/03/08).</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Selain tentang keberadaan calon <em>incumbent</em>, masalah lain dalam proses seleksi ini adalah amat singkatnya kesempatan yang diberikan oleh DPR kepada masyarakat yang ingin menyampaikan masukan mengenai masing-masing calon. Nama delapan belas calon hakim konstitusi baru diumumkan melalui media cetak pada 6 Maret 2008, sementara masukan dari masyarakat harus sudah diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR paling lambat pukul 16.00 WIB hari yang sama. Artinya, hanya setengah hari atau paling tidak kurang dari 24 jam waktu yang dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memberikan pandangan atau informasi yang mereka ketahui tentang para calon yang nama-namanya dipublikasikan di surat kabar, majalah, atau internet untuk dialamatkan kepada DPR sebagai panitia seleksi (hukumonline.com, 06/03/08). Suatu hal yang tentu saja tidak dapat dikatakan sebagai sarana efektif untuk menjaring partisipasi masyarakat. Kebijakan DPR membuka peluang partisipasi masyarakat dalam waktu yang sangat singkat ini patut dipertanyakan karena tindakan tersebut terkesan hanya formalitas untuk memenuhi asas partisipatif yang diperintahkan UU.</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Kebijakan mengenai penundaan batas akhir pengajuan nama calon juga mengundang pertanyaan. Mengapa harus diundur? Seperti dikemukakan di awal tulisan, para Anggota Komisi III belum merasa puas melihat nama-nama calon yang telah masuk hingga batas akhir pendaftaran. Mereka masih berharap, Jimly—yang hingga batas akhir belum mendaftar—turut mendaftarkan diri. Harapan tersebut terungkap salah satunya dari pernyataan Fachri Hamzah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menuturkan, “Pak Jimly itu kurang apa?” Namun, mengapa pula perpanjangan waktu pengajuan calon tersebut hanya diberikan bagi fraksi-fraksi dan tidak untuk masyarakat secara umum? Satu-satunya jawaban yang mengemuka dari Trimedya adalah, “Fraksi boleh mengusulkan. Merujuk kepada periode yang lalu,” ujarnya. (hukumonline.com, 25/02/08)</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sudah Pernah Diingatkan, Standar Mekanisme Seleksi Calon</span></strong></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Melihat kembali ke belakang, ketika UU MK masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU), topik mengenai mekanisme seleksi hakim konstitusi telah menjadi perbincangan di antara para pemerhati hukum tata negara. Kala itu, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Fajrul Falaakh dari Komisi Hukum Nasional (KHN) dan sejumlah aktivis Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menyerukan bahwa mekanisme seleksi atau rekrutmen hakim konstitusi perlu diatur dalam UU MK. Menurut mereka, sekalipun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa MA, DPR, dan Presiden masing-masing mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi, namun proses pengajuan calon itu harus diatur secara jelas dalam UU MK. </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Senada dengan mereka, pakar-pakar hukum tata negara juga berpendapat sama, dan ada pula antara lain yang mengusulkan dibentuknya suatu ketentuan mengenai proses atau mekanisme seleksi calon hakim konstitusi yang disusun bersama oleh ketiga lembaga (MA, DPR, dan Presiden) dalam peraturan tersendiri yang terpisah dari UU (Sinar Harapan, 06/06/03). Namun demikian, gagasan lima tahun yang lalu tersebut ternyata tidak membuat para wakil rakyat lantas berpikir bahwa hal ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk dicantumkan dalam UU, terlihat dari tiadanya ketentuan tentang pengaturan proses seleksi calon hakim konstitusi dalam UU MK yang telah disahkan pada tahun 2003, baik dalam Pasal 18 maupun pasal-pasal lainnya.</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sebagai lembaga negara yang secara tegas disebutkan dalam konstitusi serta merupakan pemegang salah satu cabang kekuasaan negara, keberadaan MK harus diatur dengan UU. Dalam UU MK, segala hal yang berkaitan dengan MK sebagai lembaga negara diatur dalam beberapa bab dan bagian, mulai dari kedudukan dan susunan, kekuasaan, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hingga hukum acara. Namun demikian, bab tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi (Bab IV) khususnya bagian pertama tentang pengangkatan hakim sama sekali tidak mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai proses seleksi hakim MK. Pada Pasal 20 ayat (1) hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden).</span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Tiadanya ketentuan yang jelas berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi itu akhirnya menjadi sumber perdebatan setelah lima tahun UU MK disahkan. Setiap lembaga penyeleksi menetapkan mekanisme seleksi secara berbeda-beda dan mendadak, terutama—yang paling disorot oleh media massa—mekanisme seleksi oleh DPR yang terkesan tidak terkonsep dengan baik. Salah satu dampaknya adalah adanya penundaan batas akhir pendaftaran dan hanya membuka kesempatan bagi fraksi untuk mengajukan calonnya. Ini menandakan adanya upaya akomodasi atas kepentingan politik fraksi-fraksi yang berpotensi merugikan calon lainnya yang sudah mendaftar sesuai batas waktu yang ditetapkan Komisi III sebelumnya. </span></p>
<p style="vertical-align:top;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Praktek semacam ini mudah sekali terjadi tatkala delegasi kewenangan pengaturan seleksi hakim konstitusi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tidak memiliki batasan yang jelas. Akhirnya, mekanisme politik dengan beragam kepentingan yang berjalan. Mekanisme politik bukan merupakan masalah, karena memang DPR merupakan lembaga politik, asalkan yang dikedepankan adalah kepentingan publik. Namun, dalam konteks seleksi hakim konstitusi kali ini yang terlihat justru akomodasi kepentingan kelompok dan akibat dari masalah yang tidak mampu diselesaikan Komisi III pada awal seleksi. Seperti masalah seleksi untuk calon <em>incumbent</em>.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/argama.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/argama.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&blog=1503353&post=31&subd=argama&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/04/03/politisi-memilih-hakim-konstitusi-catatan-seleksi-hakim-konstitusi-oleh-dpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>