<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>argama</title>
	<atom:link href="http://argama.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://argama.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 May 2011 04:11:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='argama.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/a07d367415eac73287a0cd7207d3058e?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>argama</title>
		<link>http://argama.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://argama.wordpress.com/osd.xml" title="argama" />
	<atom:link rel='hub' href='http://argama.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hukum yang Bergerak</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2011/03/21/hukum-yang-bergerak/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2011/03/21/hukum-yang-bergerak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2011 10:20:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[Ada model baru dalam penyampaian isu hukum yang dilakukan secara kreatif. Model itu disajikan oleh PSHK untuk pertama kalinya pada akhir pekan lalu. Proyek luar biasa itu diberi nama LAWmotion. Tentu saja, metode presentasi seperti LAWmotion bukan yg pertama kali. PSHK terinspirasi ini. Nah, sederhananya, LAWmotion adalah suatu upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=156&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada model baru dalam penyampaian isu hukum yang dilakukan secara kreatif. Model itu disajikan oleh PSHK untuk pertama kalinya pada akhir pekan lalu. Proyek luar biasa itu diberi nama LAWmotion. Tentu saja, metode presentasi seperti LAWmotion bukan yg pertama kali. PSHK terinspirasi <a href="http://comment.rsablogs.org.uk/videos/">ini</a>. </p>
<p>Nah, sederhananya, LAWmotion adalah suatu upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk animasi agar menjadi mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. LAWmotion hadir agar hukum menjadi dekat dengan masyarakat sehingga sebanyak mungkin orang bisa terlibat dengan kritis dalam pembuatan maupun pelaksanaannya.</p>
<p>Tanpa berpanjang lebar, silahkan nikmati videonya di bawah ini. Selamat bergembira! <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://argama.wordpress.com/2011/03/21/hukum-yang-bergerak/"><img src="http://img.youtube.com/vi/B3cnfb9frEc/2.jpg" alt="" /></a></span>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=156&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2011/03/21/hukum-yang-bergerak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ramai-ramai Matikan Demokrasi Daerah</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2010/09/22/ramai-ramai-matikan-demokrasi-daerah/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2010/09/22/ramai-ramai-matikan-demokrasi-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2010 05:40:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini juga dapat dibaca di www.hukumonline.com Dua bulan terakhir, media nasional memberitakan tiga kejadian menarik yang punya potensi bahaya bagi demokrasi di tingkat daerah. Kejadian pertama adalah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan kandidat sekaligus menetapkan kemenangan pasangan kandidat lainnya pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kotawaringin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=139&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Tulisan ini juga dapat dibaca di <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c98296234e2d/ramairamai-matikan-demokrasi-daerah-broleh-rizky-argama">www.hukumonline.com</a></em></p>
<p>Dua bulan terakhir, media nasional memberitakan tiga kejadian menarik yang punya potensi bahaya bagi demokrasi di tingkat daerah.<em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Kejadian pertama adalah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan kandidat sekaligus menetapkan kemenangan pasangan kandidat lainnya pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.<br />
<span id="more-139"></span><br />
Kedua adalah wacana penunjukan gubernur oleh presiden yang dikemukakan oleh mantan petinggi lembaga negara. Dan ketiga, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemilukada sebagai pelaksanaan demokrasi berbiaya tinggi. Paling tidak bagi penulis, ketiganya menunjukkan gejala yang tidak baik dalam praktik demokrasi yang kini sedang berkembang di daerah. Samar-samar, semangat sentralistik tergambar dari putusan, pernyataan, dan pidato tersebut.<br />
<!--more--><br />
Awal bulan Juli, MK membuat putusan yang menimbulkan banyak tanggapan kontra dari para pengamat. Putusan pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dinilai telah melampaui kewenangan yang dimiliki MK. Putusan itu kontroversial karena—hingga kini—menjadi satu-satunya putusan PHPUD yang mendiskualifikasi salah satu kandidat peserta pemilukada sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan kandidat lainnya sebagai pemenang.</p>
<p>Apa yang dilakukan oleh MK melalui putusan itu berada di luar koridor kewenangannya untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum seperti diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Penentuan pemenang pemilukada sendiri telah diatur jelas oleh dua peraturan, yakni UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.</p>
<p>UU Pemda dan PP Pemilukada menyatakan bahwa pemenang pemilukada ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Lebih lanjut, Pasal 5 huruf e PP Pemilukada menyebutkan bahwa KPU—di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—diberikan tugas dan wewenang untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta mengumumkan hasil pemilihan.</p>
<p><strong>Bukan <em>negative legislator</em></strong></p>
<p>MK, yang dalam tiga tahun terakhir menyidangkan hampir dua ratus perkara PHPUD, justru mengabaikan norma-norma yang telah diatur jelas. Berbeda dengan peran MK sebagai <em>negative legislator</em> pada perkara pengujian undang-undang yang dapat menguji ketentuan serta menghilangkan keberlakuan suatu norma dalam undang-undang, dalam sidang PHPUD, MK tidak dapat menggunakan peran <em>negative legislator </em>karena dituntut untuk menggunakan norma yang sudah ada sebagai dasar pijakan mengambil keputusan.</p>
<p>Berdasarkan rekapitulasi perkara PHPUD yang dimuat di situs resmi MK, lima belas permohonan dikabulkan dari total 182 perkara PHPUD yang diterima MK sejak 2008 hingga 20 Agustus 2010. Dari kelima belas putusan yang mengabulkan itu, bentuk putusan yang paling sering ditemukan adalah yang amarnya menyebutkan dua hal. Pertama, menyatakan tidak sah hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU tingkat daerah. Kedua, memerintahkan KPU tingkat daerah untuk melakukan pemungutan suara ataupun penghitungan suara ulang.</p>
<p>Sikap MK dalam perkara PHPUD Kabupaten Kotawaringin Barat yang kontras berbeda dengan tren putusan mereka tiga tahun belakangan tak heran menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan tentangan, dari para pemerhati hukum. Pengabaian norma seperti diuraikan di atas menunjukkan adanya logika hukum para Hakim MK yang melompat terlalu jauh ketika mereka mempertimbangkan berbagai norma terkait sebelum menjatuhkan putusan.</p>
<p>KPU Kabupaten Kotawaringin Barat pun kini dihadapkan pada posisi amat sulit. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tanpa ada upaya hukum tersebut mewajibkan pihak yang dituju dalam putusan untuk segera melaksanakan tindakan yang diperintahkan. Artinya, berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat wajib menetapkan salah satu kandidat sebagai pemenang pemilukada walaupun hasil penghitungan suara menunjukkan kandidat tersebut tidak meraih suara terbanyak.</p>
<p>Dari sisi normatif, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat juga terikat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penetapan pemenang pemilukada berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dalam kondisi seperti ini, kedudukan UU Pemda dan PP Pemilukada sebagai norma hukum yang bersifat khusus atau <em>lex specialis</em> menjadi satu-satunya pedoman untuk menentukan arah bola panas yang kini dipegang KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.</p>
<p>Pilihan MK untuk tidak memedomani UU Pemda maupun PP Pemilukada ini kecil kemungkinan disebabkan oleh keteledoran. Sembilan orang yang begitu memahami ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia tersebut tentu sudah menimbang masak-masak hingga akhirnya memberikan kata akhir. Itulah mengapa kejadian ini mau tidak mau dapat disebut sebagai bentuk pengabaian hukum. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena, di masa mendatang, bisa jadi kecenderungan pengabaian hukum dianggap lazim dalam sebuah proses penegakan hukum.</p>
<p>Walaupun MK diizinkan turut campur dalam proses penyelesaian sengketa hasil, tetapi wewenang itu selesai pada produk putusan yang menyatakan sah/tidaknya proses yang dilaksanakan di tingkat KPU tingkat daerah. Artinya, KPU tingkat daerah tetap menjadi pengawal dan penentu proses dari awal hingga akhir pemilukada.</p>
<p>Pengabaian ketentuan normatif pemilukada seperti yang terjadi dalam proses pencarian keadilan di MK itu seolah meniadakan fungsi KPU tingkat daerah yang diberi kekuatan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pentas demokrasi di daerah. Potensi “mati”-nya demokrasi di tingkat daerah pun menguat akibat campur tangan berlebihan yang dipraktikkan oleh lembaga negara di tingkat pusat.</p>
<p><strong>Ancaman dari Pusat</strong></p>
<p>Tak lama sejak putusan MK yang mengundang perdebatan itu, tepatnya di pertengahan Agustus, media nasional mewartakan kabar lain. Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Muhaimin Iskandar, yang kini memimpin Partai Kebangkitan Bangsa, menggulirkan wacana pemilihan gubernur oleh presiden. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi dasar argumennya. Menurutnya, ke depan, gubernur cukup ditunjuk oleh presiden berdasarkan sejumlah nama yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</p>
<p>Beberapa hari setelahnya, di hadapan sidang gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, 16 Agustus 2010, Presiden SBY membacakan pidato kenegaraan tahunan. Dalam salah satu bagian pidatonya, Presiden menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan demokrasi berbiaya tinggi yang terutama terjadi di tingkat daerah. Tidak ada deskripsi lebih lanjut atas pernyataan tersebut, tetapi publik tentu bisa memahami kalimat itu merujuk pada pemilukada di berbagai daerah yang seringkali diwarnai dugaan politik uang, sengketa hasil, bahkan diakhiri kericuhan antarpendukung kontestan.</p>
<p>Dua kejadian yang disebut terakhir di atas tak kalah berbahayanya. Walaupun bukan gagasan baru, lontaran wacana pemilihan gubernur oleh presiden kali ini perlu diwaspadai karena berasal dari seorang ketua partai politik yang fraksinya memiliki 28 kursi di DPR. Bukan tidak mungkin, apabila digulirkan menjadi topik yang dibahas dalam ruang sidang dan lobi parlemen, ide itu akan mendapatkan banyak dukungan dari para anggota DPR yang masih memiliki pandangan positif terhadap sistem pemerintahan sentralistik.</p>
<p>Sementara itu, keprihatinan Presiden SBY soal pemilukada yang berbiaya tinggi justru harus dilihat sebagai peluang untuk menciptakan sistem pelaksanaan demokrasi yang lebih baik dari yang ada saat ini. Bukan hanya di daerah, tingkat pusat pun memiliki kebutuhan yang sama terhadap keberadaan sistem pemilihan umum yang mumpuni. Pengalaman negara ini yang telah menyelenggarakan tiga pemilu pascareformasi dengan tiga mekanisme berbeda perlu dibenahi dengan memperbaiki secara menyeluruh segala ketentuan terkait penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>Penggabungan pemilukada ke dalam rezim pemilu sejak terbitnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan diubahnya UU Pemda telah sangat baik menjadi awal untuk mengupayakan pembenahan menyeluruh tersebut. Langkah positif itu sudah selayaknya ditindaklanjuti dengan revisi berbagai ketentuan terkait.</p>
<p>Proses perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu yang kini berjalan di DPR perlu dikawal sebaik-baiknya oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Di sisi lain, yang jauh lebih fundamental, para penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah harus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ada dan menjadikannya sebagai koridor mereka untuk bekerja. Bukan justru sebaliknya, para penguasa di Jakarta ramai-ramai berusaha “mengembalikan demokrasi” ke pusat dan pelan-pelan mematikan demokrasi di daerah.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=139&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2010/09/22/ramai-ramai-matikan-demokrasi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ayo Dukung Cicak Lawan Buaya!</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2009 03:58:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html &#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221; (Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009) Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009). Pada tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=133&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html">http://politikana.com/baca/2009/07/06/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya.html</a></p>
<p>&#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221;<br />
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)</p>
<p>Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).<br />
<span id="more-133"></span><br />
Pada tahun 1977, &#8220;KPK Hongkong&#8221; tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS.</p>
<p>Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.</p>
<p>Di Indonesia, ketika Indeks Persepsi Korupsi kita semakin membaik, berbagai pihak saat ini justru beramai-ramai menggembosi KPK. Seperti dikutip Kompas, pegiat anti korupsi Saldi Isra menilai bahwa Polri terlalu mendramatisasi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah yang melakukan penyadapan telepon seluler Rani Juliani dan almarhum Nasrudin Zulkarnain (Kompas, 25 Juni 2009). Menurut Saldi, KPK mempunyai prosedur standar operasional ketat terkait penyadapan. KPK tak akan menyadap jika tak memiliki dasar yang kuat dan jelas.</p>
<p>Komjen Susno Duadji kini juga tengah gerah karena telepon selulernya disadap oleh penegak hukum lain. Rekaman sadapan konon menunjukkan bahwa Kabareskrim Mabes Polri tersebut meminta imbalan sebesar Rp 10 miliar atas jasanya melancarkan pencairan uang PT Lancar Sampoerna Bestari terkait dengan kasus Bank Century (Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009). Dalam artikel yang sama, di ujung cerita, Susno mengibaratkan dirinya dan institusinya sebagai buaya dan mengatakan institusi penyadap sebagai cicak, &#8220;&#8230;cicak kok mau melawan buaya&#8230;&#8221;, ujarnya.</p>
<div id="attachment_134" class="wp-caption alignleft" style="width: 287px"><img class="size-medium wp-image-134" title="CICAK" src="http://argama.files.wordpress.com/2009/07/cicak.jpg?w=277&#038;h=300" alt="Cintai Indonesia, CIntai KPK! Dukung Cicak Lawan Buaya!" width="277" height="300" /><p class="wp-caption-text">Cintai Indonesia, CIntai KPK! Dukung Cicak Lawan Buaya!</p></div>
<p>Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan ‘cicak&#8217; jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi ‘cicak&#8217;, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=133&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/07/07/ayo-dukung-cicak-lawan-buaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://argama.files.wordpress.com/2009/07/cicak.jpg?w=277" medium="image">
			<media:title type="html">CICAK</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memilih Presiden Negeri Asbak</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 May 2009 08:01:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[antirokok]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[“Kenapa Bu, kok harga rokok naik-naik terus? Setahun sampai dua kali. Kalau terus-terusan naik, keuntungan kami jadi tambah kurang.” Keluhan Karna, seorang pedagang asongan, itu ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, calon presiden, seperti dikutip harian Kompas edisi seminggu yang lalu. Dalam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai presiden tersebut, Megawati memang tidak menjawab pertanyaan Karna. Namun, keberpihakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=127&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Kenapa Bu, kok harga rokok naik-naik terus? Setahun sampai dua kali. Kalau terus-terusan naik, keuntungan kami jadi tambah kurang.” Keluhan Karna, seorang pedagang asongan, itu ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, calon presiden, seperti dikutip harian Kompas edisi seminggu yang lalu.</p>
<p>Dalam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai presiden tersebut, Megawati memang tidak menjawab pertanyaan Karna. Namun, keberpihakan Megawati tergambar ketika ia menjabat sebagai presiden. Tahun 2003, ia mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Gambaran ini sebenarnya tidak serta-merta menunjukkan wujud keberpihakan kepada Karna, si pedagang asongan, ataupun <em>wong cilik</em> lainnya, melainkan lebih menonjolkan keberpihakan kepada industri rokok.<br />
<span id="more-127"></span></p>
<p>Indonesia memang tidak salah disebut sebagai surga rokok, baik bagi konsumennya maupun produsennya. Upaya para aktivis pengendali tembakau berkali-kali kandas di tangan para pembuat kebijakan negara ini. Tidak seriusnya pemerintah membatasi industri madat ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan. Salah satu bukti, Kerangka Konvensi Organisasi Kesehatan Dunia (<em>World Health Organization</em>/WHO) untuk Pengendalian Tembakau atau <em>Framework Convention for Tobacco Control</em> (FCTC) yang telah ditandatangani oleh 168 negara, hingga kini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Dan Indonesia pun menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasinya.</p>
<p><strong>Masa Habibie, Gus Dur, Megawati</strong></p>
<p>Pemerintah pada masa Presiden BJ Habibie sebenarnya pernah membuat industri rokok bak cacing kepanasan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan, negara memerintahkan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin pada rokok. Peraturan ini juga melarang total iklan rokok di media massa, baik cetak maupun elektronik.</p>
<p>Peraturan yang diharapkan dapat memperbaiki taraf ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia itu mulai tergerogoti ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan PP No. 32 Tahun 2000. Kebijakan pro-rakyat sehat itu pun semakin tumpul saat Presiden Megawati mereduksi segala pembatasan promosi rokok melalui PP No. 19 Tahun 2003. Terhadap PP yang terakhir ini, belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pernah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Seperti sudah diduga, MA menolak permohonan tersebut.</p>
<p>Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, yang menjabat pada masa Presiden Megawati, sempat mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC. Namun, tentangan dari menteri-menteri di bidang keuangan, pertanian, industri, dan tenaga kerja, membuat usulan Menkes itu dimentahkan. “Keuntungan” ekonomi yang berasal dari cukai rokok selama ini memang menjadi “senjata” industri rokok untuk mempertahankan citranya sebagai pemasok besar devisa negeri ini.</p>
<p><strong>Masa SBY</strong></p>
<p>Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan yang menjabat saat ini, pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak dapat berbuat apa-apa untuk membatasi industri rokok karena sektor itu memberikan cukai besar kepada negara. Dalam sebuah diskusi, ia juga menyatakan khawatir apabila rokok tidak dijual secara <em>ketengan</em>, hal itu, menurutnya, bisa membuat tukang ojek tidak sanggup membeli rokok. Pernyataan-pernyatan ini amat tidak pantas keluar dari mulut seorang Menteri Kesehatan, jabatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam usaha pengendalian tembakau.</p>
<p>Ibu Negara Ani Bambang Yudhono memang dalam beberapa kesempatan mengajak masyarakat, teruatama pelajar, untuk membentengi diri agar tidak merokok sekaligus mencontohkan bahwa suaminya bukan perokok. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru turut mensponsori pendirian pabrik rokok di kampung halamannya, Pacitan, Jawa Timur. Dalih yang ia gunakan: demi pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Di forum wakil rakyat pun, upaya pengurangan dampak rokok bagai membentur tembok besar. Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang diajukan dengan dukungan dari 243 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal menjadi prioritas untuk dibahas. Badan Legislasi DPR menolak draf RUU itu untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2008 lalu dengan alasan RUU tersebut tidak mendesak. Baru pada tahun 2009, RUU ini masuk ke dalam daftar prioritas (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2009).</p>
<p><strong>JK dan BLT</strong></p>
<p>Apabila Megawati dan SBY melalui kebijakan di masa pemerintahannya telah menampakkan ke mana arah keberpihakannya, bagaimana dengan Jusuf Kalla? Dalam lima tahun terakhir, Jusuf Kalla (JK) adalah bagian dari Pemerintahan SBY. Dengan demikian, tidak ada arah kebijakan yang berbeda dengan SBY pernah keluar dari kepemimpinan JK sebagai wakil presiden. Bahkan, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang konon lahir atas usul JK, justru tidak meningkatkan pengaruh positif apapun terhadap kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat miskin.</p>
<p>Dana BLT diterima oleh 19 juta kepala keluarga miskin sebesar Rp 100.000 per bulan. Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) 2006 menunjukkan rata-rata pengeluaran rokok pada keluarga perokok adalah Rp 117.000 per bulan, dan pada keluarga miskin sebesar Rp 52.000 per bulan. Artinya, lebih dari separuh dana BLT “dibakar” untuk membeli rokok. Masih menurut Susenas 2006, kelompok keluarga termiskin di Indonesia mempunyai proporsi belanja rokok sebesar 12% dari belanja bulanan mereka. Belanja bulanan rokok itu setara dengan 15 kali biaya pendidikan dan 9 kali biaya kesehatan. Belum lagi dibandingkan dengan pengeluaran untuk membeli makanan bergizi, yang jumlahnya berkali-kali lipat dibandingkan dengan belanja daging, ikan, susu, dan telur. (Tulus Abadi, 2009).</p>
<p><strong>Pemerintah Bisa Apa?</strong></p>
<p>Perang melawan industri rokok di Indonesia seperti takkan ada habisnya. Padahal, “perang” ini dilakukan demi perbaikan taraf sosial-ekonomi masyarakat. Negara tahu tapi tak mau bertindak. Lobi yang dilancarkan industri rokok terus mendesak pemerintah sehingga menjadi sesat dalam berpikir.</p>
<p>Angka-angka besar di kolom pemasukan negara digadang-gadang pemerintah selama ini, tentu saja hasil desakan industri rokok. Data tahun 2007 (Departemen Keuangan, RAPBN 2008) menunjukkan pemasukan negara dari cukai rokok adalah sebesar Rp 42 triliun. Pemerintah seolah menutup mata dari fakta bahwa biaya kesehatan yang harus dikeluarkan negara akibat rokok adalah sebesar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai pada tahun yang sama (Suwarta Kosen, 2007).</p>
<p>Belum lagi data yang memperlihatkan bahwa cukai rokok di Indonesia merupakan yang terendah di dunia, yaitu hanya 38% dari harga ritel. Bandingkan dengan cukai rokok di negara-negara lain, seperti India (72%), Thailand (75%), Malaysia (49-57%), Filipina (49-64%), dan Vietnam (45%) (Tulus Abadi, 2008).</p>
<p>Data dan fakta di atas sudah cukup menjadi petunjuk bahwa negara harus segera melakukan perubahan agar tidak lebih jauh terjerumus dalam jurang industri madat. Pemerintahan ke depan membutuhkan seorang kepala yang mampu atau setidaknya mau memulai langkah untuk mewujudkan perubahan itu.</p>
<p><strong>Jelang Pilpres</strong></p>
<p>Presiden yang akan terpilih tahun ini setidaknya harus melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut. <em>Pertama</em>,  menaikkan cukai rokok secara signifikan. Dengan begitu, akses masyarakat miskin, anak-anak, dan remaja menjadi semakin terbatas. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga melindungi konsumen yang tergolong kelompok rentan, baik secara sosial maupun ekonomi.</p>
<p><em>Kedua</em>, presiden harus mendesak DPR untuk secara bersama-sama segera meratifikasi FCTC sekaligus membahas dan mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. Ketentuan-ketentuan mengenai cara dan pembatasan distribusi rokok, pengalokasian cukai rokok untuk biaya kesehatan, serta bentuk perlindungan bagi masyarakat miskin, anak, dan remaja harus dicantumkan dalam RUU tersebut ataupun peraturan pelaksananya.</p>
<p>Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk periode 2009-2014, tidak ada salahnya bila kita mencoba mengamati arah keberpihakan para calon presiden (capres) dalam menghadapi “serangan” industri rokok. Sosiolog Imam B. Prasodjo dengan tegas menyarankan agar masyarakat tidak memilih capres yang mendukung pengusaha rokok pada Pilpres 2009 nanti. Namun, melihat arah kebijakan dan sikap tiga capres hingga kini, harapan mendapatkan presiden idaman itu sepertinya sulit terpenuhi. Kecuali, di antara mereka ada yang berani melakukan lompatan besar untuk <em>melanjutkan</em> upaya pengendalian tembakau, dengan <em>lebih cepat dan lebih baik</em>, demi mewujudkan negara yang <em>pro-rakyat sehat</em>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=127&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/05/31/memilih-presiden-negeri-asbak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Semangat Besar, Kualitas Terbatas: Realisasi Prolegnas DPR Tahun 2008</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 09:12:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Prolegnas]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[Versi lengkap artikel ini dimuat di parlemen.net tanggal 13 Maret 2009 dan buku Mengais Harapan di Ujung Pengabdian. Di penghujung tahun 2007, Badan Legislatif DPR menyepakati 31 judul RUU untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2008. Dari 31 judul RUU prioritas tersebut, terdapat tiga RUU yang termasuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=121&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Versi lengkap artikel ini dimuat di <a href="http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?guid=e899738e7043701ea0ea9ecfb025d95c&amp;docid=pantauan">parlemen.net tanggal 13 Maret 2009</a> dan buku <em><a href="http://www.pshk.or.id/site/details.viewer.php?catid=8127ccde7f803060d301d80674be9451&amp;cgyid=5b5f28cd7f1f431a6864440dc9e0aa44">Mengais Harapan di Ujung Pengabdian</a>.</em></p>
<p><em><span lang="IN"><span style="font-style:normal;">Di penghujung tahun 2007, Badan Legislatif DPR menyepakati 31 judul RUU untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2008. Dari 31 judul RUU prioritas tersebut, terdapat tiga RUU yang termasuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, yang terdiri dari enam RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional, tujuh RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sembilan RUU tentang reformasi agraria. Di luar jumlah 31 RUU itu, sebanyak lima puluh RUU diluncurkan pembahasannya dari tahun 2007 ke 2008. Dengan demikian, pada tahun 2008 lalu, DPR mengagendakan pembahasan untuk menyelesaikan 81 judul RUU.</span></span></em><span id="more-121"></span></p>
<p><span lang="IN">Pada akhir 2008, DPR melaporkan bahwa dalam periode satu tahun tersebut, sebanyak 62 RUU telah selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Secara kuantitatif, suatu tren positif ditunjukkan oleh DPR. Hal tersebut terlihat dari jumlah produk yang mereka hasilkan di tahun 2008 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejak tahun pertama periode 2004-2009, pada tahun 2008 inilah DPR meraih pencapaian tertinggi dalam hal jumlah undang-undang yang dihasilkan.</span></p>
<p>Peningkatan ini sebenarnya bukan penanda bahwa DPR telah bekerja keras dalam memproduksi peraturan. Dari daftar 62 RUU, sebagian di antaranya merupakan jenis RUU yang hanya membutuhkan pembahasan secara sederhana, yaitu 27 RUU tentang pemekaran wilayah, tiga RUU untuk pengesahan perjanjian internasional, empat RUU yang menetapkan perpu menjadi undang-undang, serta dua RUU terkait perubahan maupun pengesahan APBN. Dengan demikian, hanya kurang dari lima puluh persen atau 26 RUU yang dihasilkan melalui mekanisme pembahasan normal.</p>
<p>Analisis terhadap kualitas kinerja legislasi DPR juga menunjukkan bahwa lembaga perwakilan rakyat ini masih jalan di tempat. Peningkatan sarana pendukung bagi para anggota dewan ternyata belum berhasil membuat DPR lebih serius menaruh kepedulian terhadap upaya menyejahterakan rakyat. Minimnya jumlah RUU di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berhasil diselesaikan sedikit banyak menunjukkan ketidakseriusan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, apresiasi harus diberikan bagi DPR atas hasil positif yang mereka capai, yaitu telah selesai dibahas dan disahkannya beberapa RUU terkait reformasi kelembagaan negara. Beberapa RUU tersebut antara lain mengatur mengenai pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemerintahan daerah, lembaga ombudsman, serta kementerian negara.</p>
<p><strong><span lang="IN"> </span></strong></p>
<p><strong><span lang="IN">Konsep Prolegnas</span></strong></p>
<p><span lang="IN">Secara teoritis, untuk menentukan layak tidaknya suatu RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas, terdapat beberapa kriteria sebagai berikut.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tersebut merupakan perintah dari UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tersebut terkait dengan pelaksanaan undang-undang lain.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang mendorong percepatan reformasi.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang merupakan luncuran Prolegnas sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>e.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang berorientasi pada pengaturan perlindungan hak-hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>f.<span>       </span></span></span><span lang="IN">RUU yang mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.</span></p>
<p><span lang="IN"><span>g.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang secara langsung menyentuh kepentingan rakyat untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat.</span></p>
<p>Dalam praktek, kritik terhadap konsep Prolegnas sebagai acuan penentuan prioritas legislasi DPR sebenarnya bukan merupakan hal baru. Karena, kenyataan di lapangan menunjukkan, prioritas yang sejak awal telah ditentukan justru tidak dipatuhi secara konsisten oleh DPR. Tidak jarang, dalam masa satu tahun, berbagai judul RUU yang pada awalnya tidak terdapat dalam Prolegnas Tahunan justru dibahas dan disahkan oleh DPR.</p>
<p>Sebagai acuan dalam proses penyusunan undang-undang di DPR, Prolegnas memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prolegnas sendiri, oleh Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, didefinisikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.</p>
<p>Walaupun yang menjadi pedoman utama bagi DPR dalam menyusun undang-undang adalah Prolegnas, namun Pasal 17 ayat (3) UU 10/2004 membuka kemungkinan masuknya RUU di luar Prolegnas ke dalam satu tahun masa persidangan DPR. UU 10/2004 selanjutnya juga memberikan batasan terkait keadaan tertentu yang dapat membuat sebuah atau beberapa RUU masuk di tengah jalan tanpa melalui proses Prolegnas. Keadaan tertentu tersebut dijelaskan sebagai kondisi yang memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Prolegnas.</p>
<p>Syarat &#8220;keadaan tertentu&#8221; tersebut dijabarkan lagi menjadi empat kriteria, yaitu:</p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan berhubungan dengan<span> </span><em>treaty</em>,<span> </span><em>convention</em>, atau perjanjian-perjanjian internasional lainnya;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">adanya kebutuhan mendesak terhadap keberadaan RUU tersebut;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan meruapakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menjadi undang-undang; dan</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU yang bersangkutan merupakan perubahan atau perngganti undang-undang yang sebagian atau seluruh isinya dinyatakan tidak mengikat lagi oleh MK.</span></p>
<p><strong><span lang="IN"> </span></strong></p>
<p><strong><span lang="IN">Beban Tambahan Legislasi</span></strong></p>
<p><span lang="IN">Masuknya RUU di luar daftar prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya mengakibatkan bertambahnya beban kerja DPR di bidang legislasi. Memang, pada tahun 2008 lalu, sejumlah tenaga ahli tambahan direkrut dan ditempatkan mendampingi para anggota dewan untuk memperlancar berjalannya fungsi DPR di bidang legislasi dan anggaran. Namun demikian, sumber daya yang meningkat dari sisi kuantitas tersebut tidak menjamin DPR dapat menyelesaikan pembahasan atas seluruh daftar RUU yang menjadi prioritas ditambah jenis-jenis RUU di luar itu dalam masa satu tahun.</span></p>
<p>Setiap tahunnya, Prolegnas Tahunan melampirkan daftar RUU kumulatif terbuka yang biasanya berisi kumpulan RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional. Untuk pertama kalinya, pada periode 2008 lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR memasukkan daftar RUU akibat putusan MK ke dalam daftar prioritas legislasi sebagai salah satu jenis RUU kumulatif terbuka.</p>
<p>RUU kumulatif terbuka sendiri diklasifikasikan sebagai RUU yang sesungguhnya berada di luar prioritas legislasi namun dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau Presiden. Pada Prolegnas Tahun 2008, terdapat empat kelompok RUU yang dapat dikategorikan sebagai RUU kumulatif terbuka, yaitu:</p>
<p><span lang="IN"><span>a.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang pengesahan perjanjian internasional;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>b.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang penetapan perpu menjadi undang-undang;</span></p>
<p><span lang="IN"><span>c.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU tentang reformasi agraria; dan</span></p>
<p><span lang="IN"><span>d.<span>      </span></span></span><span lang="IN">RUU akibat putusan MK.</span></p>
<p>Selain RUU dalam Prolegnas Tahunan dan RUU kumulatif terbuka, dalam satu tahun, DPR juga mengagendakan pembahasan atas berbagai RUU yang telah diluncurkan pada tahun sebelumnya namun belum selesai pembahasannya. Dengan tambahan lima puluh RUU luncuran tahun 2007, maka beban kerja legislasi DPR semakin bertambah. Selain itu, waktu yang semakin dekat dengan masa kampanye pemilu legislatif pun semakin membuat konsentrasi para anggota dewan terpecah.</p>
<p>Tambahan beban legislasi sesungguhnya dapat menurunkan kualitas kinerja DPR dalam memproduksi undang-undang. Fungsi Prolegnas sebagai pijakan bagi perencanaan pembangunan bersifat makro semakin tak terlihat. Dari tahun ke tahun, DPR menetapkan prioritas penyusunan RUU secara ambisius, namun tidak jarang melanggar programnya sendiri dengan melanggar prioritas tersebut.</p>
<p>Di samping itu, seringkali DPR menjadikan pencapaian jumlah RUU yang mereka hasilkan sebagai tolok ukur keberhasilan. Padahal, publik tidak memedulikan tinggi-rendahnya kuantitas produk hukum yang terbit, melainkan berharap pada lahirnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sudah saatnya bagi DPR untuk memikirkan kembali urgensi penambahan daftar RUU ke dalam Prolegnas, serta mengembalikan konsep Prolegnas ke esensi semula sebagai arah perencanaan kebijakan publik.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=121&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/03/13/semangat-besar-kualitas-terbatas-realisasi-prolegnas-dpr-tahun-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ro-Yo-Go</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 17:25:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[antirokok]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[golput]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[ulama]]></category>
		<category><![CDATA[yoga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=118&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span><span lang="IN">Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejak kemarin hingga besok, 24-26 Januari 2009, menggelar Sidang Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga hal menjadi pokok pembahasan utama untuk diputuskan status hukum halal-haramnya: rokok, senam yoga, dan golongan putih (golput). “Dengan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Watthoniyyah, Kita Berperan Serta Mengatasi Masalah Bangsa” menjadi tema Sidang Ijtima kali ini.</span></span></p>
<p><span id="more-118"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Pertama</em>, soal rokok. Tidak ada yang menyangkal bila dikatakan, batang sepanjang 9cm itu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi kondisi fisik manusia, baik pengguna maupun orang di sekitarnya. Sementara sebagian lainnya sepakat menambahkan bahwa kerugian bagi kondisi mental juga terjadi akibat rokok. Apa prinsip haram? Lebih banyak membawa <em>mudharat</em> (kerugian) daripada <em>manfaat</em> (kebaikan). Allah swt. mengharamkan hal-hal yang bersifat demikian. Cukupkah hukum makruh bagi rokok? Saya tidak pernah berpikir, sesuatu yang memperpendek usia manusia secara signifikan cukup dimakruhkan bagi manusia. Penelitian WHO tahun 1998 menyimpulkan, rokok adalah pembunuh di urutan ketiga di bawah penyakit jantung dan kanker.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Fatwa haram rokok juga penting untuk melindungi generasi masa mendatang, mengingat anak-anak secara besar-besaran telah menjadi korban iklan dan produk rokok. Belakangan muncul opsi dari sebagian peserta Sidang Ijtima MUI, rokok diharamkan dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak dan wanita hamil. Respon pertama saya terhadap opsi itu adalah satu kata: bodoh. Bodoh karena apabila seorang ayah merokok di depan anaknya berarti dia jelas mengajarkan hal buruk (dan haram). Bodoh karena dalam hukum, anak bukanlah subyek hukum (pasal yang berbunyi “&#8230;setiap anak dilarang melakukan&#8230;.” adalah peraturan bodoh). Bodoh karena pada wanita hamil, racun rokok berdampak pada ibu dan janin, sementara pada wanita yang tak hamil (tidak punya janin), racun rokok berdampak pada ibu (yang tak hamil), sama saja.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Sebagian membicarakan dampak ekonomi apabila rokok difatwaharamkan. Mari kita lihat data Bank Dunia tahun 1990. Pada tahun tersebut, pendapatan yang diterima Pemerintah Indonesia dari cukai rokok sebesar Rp 2,6 triliun. Sementara kerugian ekonomi akibat rokok yang harus ditanggung rakyat adalah Rp 14,5 triliun. Lebih dari lima kali lipat! Selain itu, dengan segala hormat kepada kalangan yang membicarakan “keuntungan” finansial rokok maupun dampak sosial-ekonomi rokok bila diharamkan, masalah halal-haram (khusus terkait yang dikonsumsi tubuh manusia) berinti pada kandungan benda (yang dikonsumsi manusia) tersebut, bukan pada dampak yang akan terjadi di sekitar. Tugas ulama dalam hal ini adalah memutus benar-salah suatu benda dikonsumsi manusia, lapangannya adalah agama (Islam). Negara ini punya <em>umara’</em> (pemimpin) yang tugasnya mengurus berbagai dampak sosial-ekonomi-politik-dan</span><span> </span><span>sebagainya di lapangan yang lebih luas: negara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Kedua</em>, soal senam yoga. Mari ulangi kembali, apa prinsip haram? Lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Senam yoga—saya belum pernah melakukannya—banyak yang bilang menyehatkan. Baik untuk tubuh dan pikiran. Salah satu buktinya: Adnan Buyung Nasution yang sepuh itu masih segar bugar (ditunjukkan dengan beryoga di hadapan wartawan tahun lalu) dan kuat berpikir (dibuktikan dengan opininya yang banyak termuat di media). Dan tentu masih banyak bukti lain disertai kesaksian yang menguatkan fakta bahwa yoga bermanfaat. Sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada kasus yoga membuat orang sakit kanker otak, yoga mengakibatkan lima puluh orang mati kelaparan, atau yoga memicu kerusuhan antarkampus.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Majlis Fatwa Kebangsaan (MUI-nya Malaysia) beberapa waktu lalu mengharamkan yoga bagi muslim di Malaysia. Alasannya, gerakan dalam senam yoga berasal dari tradisi Hindu India dan terdapat mantra-mantra yang diucapkan. Umat Islam dikhawatirkan akan menyimpang bila mempraktikkannya. Belakangan, dijelaskan bahwa yang diharamkan adalah yoga sistematik, yaitu yang mengandung tiga unsur: gerakan fisik, membaca mantra (doa) Hindu, dan meditasi yang menyatukan diri dengan Tuhan. Sementara senam yoga sendiri tidak diharamkan. Maka, apabila MUI berniat untuk memutuskan status hukum halal-haram senam yoga, penelitian mendalam terhadap praktek senam yoga di Indonesia harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan sampai terlanjur mengharamkan sesuatu yang jelas bermanfaat dan minim mudharatnya.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span><em>Ketiga</em>, soal golput. Adakah yang salah dengan golput dalam pemilu? Kalau pertanyaan ini, mungkin memang sulit menjawabnya karena terkait urusan politik, dan politik—bagi saya—adalah wilayah abu-abu, tidak ada kebenaran maupun kesalahan mutlak, tidak ada kawan maupun musuh abadi. Indonesia mengaku penganut demokrasi, maka semua warganya bebas memilih, termasuk memilih untuk tidak memilih. Sangat sulit mencari pembenaran fatwa haram golput (bila diputuskan demikian) karena memang tidak ada sama sekali unsur mudharat yang lebih besar daripada manfaat dalam pilihan golput.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Bukankah partai politik, caleg, atau presiden tetap ada yang terpilih bila pemilih ada yang tidak memilih alias golput? Tentu tidak. Setiap pilihan pasti ada pemilihnya. Saya pikir, lebih besar mudharatnya bila MUI mengharamkan sesuatu yang bahkan Allah swt. pun tidak mengharamkannya. Allah swt. memberikan hak bagi manusia untuk memilih sesuatu yang menurutnya baik dan tidak merugikan manusia lain. Golput adalah pilihan yang—lagi-lagi menurut saya—tidak merugikan orang lain.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span>Kini, kita hanya bisa menunggu. Semoga MUI dipenuhi ulama-ulama pintar, setidaknya keputusan yang diambil nanti keluar dari hasil pemikiran yang pintar. Dan tentu saja, dapat digunakan untuk mengatasi masalah bangsa, seperti tema yang diusung.</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=118&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/01/26/ro-yo-go/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tidak Biadabkah Bilang Israel Tidak Biadab?</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2009 07:18:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[aneksasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hamas]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Kristen]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Yahudi]]></category>
		<category><![CDATA[zionisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini adalah refleksi penulis di halaman Facebook-nya. Dimuat di blawg ini karena banyaknya tanggapan menarik dari para pembaca. Semoga menambah wawasan. Dia bilang, &#8220;Israel tidak biadab.&#8221; Dia bilang, &#8220;Ini perang, dan wajar Israel (dan Amerika Serikat) menyerang habis-habisan.&#8221; Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=115&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span><em><span lang="IN">Tulisan ini adalah refleksi penulis di halaman Facebook-nya. Dimuat di blawg ini karena banyaknya tanggapan menarik dari para pembaca. Semoga menambah wawasan.</span></em></span></p>
<p>Dia bilang, &#8220;Israel tidak biadab.&#8221;</p>
<p><span><span lang="IN">Dia bilang, &#8220;Ini perang, dan wajar Israel (dan Amerika Serikat) menyerang habis-habisan.&#8221; </span></span></p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen saya menentang pendapatnya. </p>
<p><span id="more-115"></span></p>
<p><span><span lang="IN">Kita sedang melihat serangan membabi-buta. Kita tidak melihat balasan serangan yang proporsional. </span></span></p>
<p><span><span lang="IN">Kita membicarakan korban tewas dan luka dari umat manusia. Kita tidak bicara tentang korban tewas dan luka dari umat Islam saja, Yahudi saja, atau Kristen saja. </span></span></p>
<p>Kita prihatin, tanah Palestina terus diganggu oleh kelompok yang tidak berhak atasnya. Kita sedih, anak-anak Palestina itu kehilangan masa depannya setelah mortir menerjang nyawanya.</p>
<p>Saya sudah diam.</p>
<p>Dia bilang lagi, &#8220;Hamas juga akan berbuat hal sama (seperti tindakan Israel) jika punya kekuatan hebat.&#8221;</p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Tidak banyak fakta yang bisa saya utarakan untuk mendukung argumen saya menentang pendapatnya.</p>
<p>Tapi, lihat di layar kaca. Israel digdaya, binasakan Palestina, sengsarakan umat manusia.</p>
<p><span><span lang="IN">Dan bukan hanya saat ini, tapi sejak lebih enam puluh tahun lalu. </span></span></p>
<p>Dia terus berkata.</p>
<p>Saya tetap diam.</p>
<p>Saya bukan ahli sejarah, bukan pula ahli agama. Sementara dia pengacara.</p>
<p>Maka, saya memilih diam.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=115&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2009/01/04/tidak-biadabkah-bilang-israel-tidak-biadab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rakyat Menangkan Obama, Obama Menang?</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 09:53:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Barack Obama]]></category>
		<category><![CDATA[electoral college]]></category>
		<category><![CDATA[John McCain]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=106</guid>
		<description><![CDATA[Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya—menurut saya—tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini. Hal menarik itu adalah sistem [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=106&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span><span lang="IN">Tidak lama lagi, dunia segera tahu, Obama atau McCain yang akan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode berikutnya. Lepas dari kenyataan bahwa sesungguhnya—menurut saya—tidak akan ada dampak yang sangat bermakna bagi keseluruhan masyarakat Indonesia apabila Obama menang atau kalah, ada yang lebih menarik untuk kita ulas terkait perhelatan akbar ini.</span></span></p>
<p><span id="more-106"></span></p>
<p><span lang="IN">Hal menarik itu adalah sistem pemilihan yang digunakan di AS, yaitu “<em>electoral college”</em>. Seperti diketahui, sistem ini membedakan antara &#8220;<em>popular vote</em>&#8221; dan &#8220;<em>electoral vote</em>&#8220;, tolong dikoreksi kalau salah terminologi. <em>Popular vote</em> termanifestasikan melalui suara rakyat AS yang masuk ke setiap negara bagian, dan selanjutnya digabung dan dijumlahkan secara nasional. Seandainya, pada penghitungan suara ini, Obama meraih dukungan terbanyak, ternyata tidak dengan sendirinya McCain dinyatakan kalah dalam pemilihan ini.</span></p>
<p><em><span lang="IN">Electoral vote</span></em><span lang="IN">-lah yang menentukan hasil final. <em>Electoral college</em>, lembaga inilah yang juga sangat menarik kita bahas kedudukannya. Tahun 2000, ketika Bush Jr berhadapan dgn Al Gore, hasil <em>popular vote</em> berbanding terbalik dengan <em>electoral vote</em>. Pilihan keseluruhan rakyat AS lebih banyak jatuh ke Al Gore, sementara <em>electoral</em> menyatakan lain, dan akhirnya Bush Jr-lah yang berhak atas kursi AS-1.</span></p>
<p><span lang="IN">Sistem inilah yang oleh sebagian orang (termasuk warga AS) disebut demokrasi semu. Ternyata, AS tidak menggunakan suara rakyatnya secara langsung untuk menentukan pemimpin, melainkan melalui sebuah &#8220;lembaga pemilih&#8221; yang oleh Konstitusi AS diberi wewenang untuk mewakili rakyatnya.</span></p>
<p><span lang="IN">Bagaimana sebenarnya sistem pemilihan di AS? Apa itu <em>electoral college</em>, dan bagaimana kedudukan serta fungsinya? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut saya sangat menarik untuk dibahas secara mendalam.</span></p>
<p><span lang="IN">Hal lain yang juga menarik, lihatlah kejadian tahun 2000, walaupun hasil pilihan rakyat dan hasil pilihan <em>electoral</em> bertolak belakang, namun tak terjadi gejolak yang berarti di tengah masyarakat Negeri Paman Sam. Apa jadinya seandainya sistem seperti ini diterapkan di Indonesia?</span></p>
<p><span lang="IN">Jadi, jangan riang dulu kalau Obama dapat suara paling banyak malam ini. Perubahan melalui slogan &#8220;<em>CHANGE, We Can Believe In</em>&#8221; bisa saja urung terjadi seandainya <em>electoral</em> berkata lain esok malam.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/106/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=106&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/11/04/rakyat-menangkan-obama-obama-menang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kehilangan Pemikiran (Masih tentang Plagiarisme)</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Sep 2008 00:30:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[bahasa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[HaKI]]></category>
		<category><![CDATA[plagiarisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[“Kehilangan laptop bagi seorang peneliti bagaikan kehilangan pemikiran”, begitu sebagian isi email salah seorang peneliti senior di kantor saya menanggapi berita duka tentang dicurinya komputer notebook dan USB flashdisk milik salah seorang rekan kami. Tak terbayang betapa banyaknya hasil pemikiran yang telah tertuang dalam tulisan yang tersimpan di harddisk MacBook Pro dan memori Kingston 4GB [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=99&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">“Kehilangan <em>laptop </em>bagi seorang peneliti bagaikan kehilangan pemikiran”, begitu sebagian isi email salah seorang peneliti senior di kantor saya menanggapi berita duka tentang dicurinya komputer <em>notebook</em> dan USB <em>flashdisk</em> milik salah seorang rekan kami. Tak terbayang betapa banyaknya hasil pemikiran yang telah tertuang dalam tulisan yang tersimpan di <em>harddisk </em>MacBook Pro dan memori Kingston 4GB yang raib tersebut.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span id="more-99"></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Beberapa hari sesudah bencana “kehilangan pemikiran” yang menimpa rekan saya, “pencurian pemikiran” kembali terjadi, korbannya adalah saya. Namun, dalam kasus kali ini, bentuk “pencurian” sedikit berbeda karena “sang pencuri” melakukannya di dunia maya. Tidak separah kehilangan <em>notebook </em>dan <em>flashdisk</em>, karena meskipun “pemikiran” saya dicuri tetapi dokumen asli tetap berada di tangan saya. Bermula ketika saya sedang mencari sumber bacaan tambahan sebagai bahan riset, secara tidak sengaja saya menemukan halaman di sebuah blog berisi tulisan yang hampir persis dengan makalah yang pernah saya susun ketika kuliah dan bisa diakses <a href="http://argama.files.wordpress.com/2007/08/pengangkatananaksebagaiusahaperlindunganhakanak.pdf">di sini</a>. Bedanya, di <a href="http://bengkuluutara.wordpress.com/2008/05/">halaman blog itu</a>, disebutkan bahwa makalah ditulis pada tahun 2008 oleh Darmanto Hadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Padahal, saya telah menulis makalah amat singkat itu pada tahun 2006.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Memang, plagiarisme atau penjiplakan bukanlah hal baru, apalagi di era serba internet seperti sekarang. Namun, bagi saya, ini adalah pengalaman pertama menjadi korban plagiarisme, setidaknya yang berhasil saya temukan. Reaksi pertama saat saya mendapatkan karya saya tersebut dijiplak adalah menyebut nama Tuhan sambil tersenyum. Rekan-rekan di kantor yang kebetulan mendengar langsung menghampiri saya dan memberikan reaksi beragam. <a href="http://maryamrodja.blogspot.com/">Rekan saya yang baru kehilangan <em>notebook</em></a> menunjukkan ekspresi wajah kesal, belum hilang sisa kekesalannya terhadap maling <em>notebook</em>, kini bertambah pula kekesalan itu. <a href="http://www.blogger.com/profile/15090873419769384641">Teman saya yang lain</a> menyarankan agar saya mencantumkan label “<em>All Rights Reserved</em>” di blog, walaupun entah akan berefek apa nantinya seandainya saya menggunakan cara itu. Sementara, <a href="http://nasima.wordpress.com/">satu teman lagi</a> mengusulkan agar saya melapor ke polisi.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Alih-alih menghiraukan masukan-masukan itu, saya justru membuka kembali <a href="http://www.ahmadzakaria.net/blog/2008/05/07/plagiarisme-dan-semangat-berbagi/">tulisan Ahmad Zakaria (Zka)</a> yang mengingatkan para <em>blogger</em> agar jangan takut terhadap plagiarisme demi misi yang lebih penting, yaitu berbagi ilmu pengetahuan. Memang, ada pula yang berpendapat bahwa pelaku plagiat seperti ini harus ditindak serius, seperti menurut <a href="http://yuhendrablog.wordpress.com/">Yuhendra</a> dalam tulisan Zka tersebut. Contoh lain, <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=205">Iman Brotoseno</a>, juga termasuk yang sangat serius menanggapi plagiarisme di dunia maya sebagai suatu kejahatan, bahkan ia siap menghadapi sang plagiator melalui jalur hukum. Barangkali, kasus yang menimpa Iman memang sedikit berbeda dengan yang saya dan Zka alami. Menempuh jalur hukum, bagi Iman pada kasus tersebut, terbilang relevan mengingat <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=150">tulisannya</a> dijiplak dan diterbitkan menjadi buku untuk tujuan komersial.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Rekan Anggara juga termasuk yang memilih untuk tidak ambil pusing dalam merespons tindakan <em>copy and paste</em> yang marak di internet. Melalui artikelnya, <a href="http://anggara.org/2008/01/02/hak-cipta-atas-karya-tulisan-dalam-blog/">“Hak Cipta atas Karya Tulisan dalam Blog”</a>, ia mengingatkan bahwa terdapat tiga prinsip terkait <em>rights to copy</em>, yaitu itikad baik, penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan nonkomersial. Artinya, dengan berpegang pada ketiga hal itu secara sadar, maka, atas dasar semangat berbagi, para <em>blogger</em> tak perlu khawatir tulisannya dijiplak oleh orang lain. Sebaliknya, dari sisi penjiplak, jika telah melanggar ketiga prinsip di atas, maka, menurut saya, dia telah melakukan “pencurian pemikiran”. Walaupun, dari tiga prinsip itu, hanya “untuk kepentingan komersial”-lah yang dapat diukur dengan parameter yang jelas, sementara dua yang lain hanya moral dan etika yang dapat menilainya.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Kehilangan pemikiran, baik akibat kehilangan <em>notebook</em> maupun karena menjadi korban plagiarisme, memang amat tidak enak rasanya. Tetapi, masa di mana batas-batas antarruang nyaris hilang seperti saat ini telah memungkinkan semua hal itu dapat terjadi. Pada akhirnya, saya kembali diingatkan oleh tulisan Amir Sodikin, <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/00581527/dilema.pembajakan.di.dunia.online">“Dilema Pembajakan di Dunia Online”</a>, di <em>Kompas</em> beberapa waktu silam.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">“Jika seseorang bermoral, dia tak akan pernah menggunakan foto atau teks yang bukan karyanya. Integritas seorang </span></em><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">webmaster<em>, </em>blogger<em>, fotografer, penulis, dan sastrawan akan dipertaruhkan jika tetap memaksakan diri melanggar aturan dunia nyata. Itu berarti daya kekuatan di bidang internet tak boleh digunakan semena-mena untuk membajak desain, teks, berita, atau materi lain. &#8230;Sebaliknya, jika karya, entah tulisan atau foto, kita tak ingin di-</em>copy <em>atau dibagi oleh orang lain, jangan pernah meng­</em>-upload<em> di dunia maya. Itu aturan sederhananya.”</em></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#000000;font-family:Calibri;">Jadi, kasus kehilangan pemikiran yang saya alami tampaknya belum mengubah niat saya untuk senantiasa menulis dan mengunggah tulisan di blog. Sekaligus, selalu membuka tulisan-tulisan saya untuk dikutip dan diunduh oleh para pembaca yang berminat. Tetap demi satu hal: semangat untuk berbagi.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=99&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/09/20/kehilangan-pemikiran-masih-tentang-plagiarisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Potret Pendidikan Hukum di Indonesia: Memajang “Para Pemburu Dolar”</title>
		<link>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 05:41:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>argama</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://argama.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini dimuat di hukumonline.com tanggal 18 Juli 2008   Seperti rutin terjadi setiap tahun, berbagai perguruan tinggi mulai membuka pendaftaran bagi para calon mahasiswa. Salah satu yang banyak diminati adalah fakultas hukum. Mau jadi sarjana hukum untuk berburu dolar?   Fakultas hukum sebagai salah satu dari sekian banyak pilihan untuk berkuliah semakin digemari oleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=37&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Artikel ini dimuat di <a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19750&amp;cl=Kolom"><span style="color:windowtext;">hukumonline.com tanggal 18 Juli 2008</span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Seperti rutin terjadi setiap tahun, berbagai perguruan tinggi mulai membuka pendaftaran bagi para calon mahasiswa. Salah satu yang banyak diminati adalah fakultas hukum. Mau jadi sarjana hukum untuk berburu dolar?</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span id="more-37"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Fakultas hukum sebagai salah satu dari sekian banyak pilihan untuk berkuliah semakin digemari oleh para lulusan SMU di Indonesia. Saat artikel ini ditulis, misalnya, sudah 230 mahasiswa baru angkatan 2008 terdaftar dalam data Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ke-230 orang itu lolos menjadi anggota baru FHUI setelah disaring melalui Ujian Masuk Bersama (UMB) yang diselenggarakan awal Juni lalu. UMB adalah salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh para lulusan SMU untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa strata-1 (S1) FHUI. Tahun ini, FHUI menerapkan beberapa jalur masuk bagi para calon mahasiswanya. Selain UMB, dibuka pula jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), serta Kerja Sama Daerah dan Industri (KSDI).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Luasnya bidang kerja yang dapat dilakoni oleh para sarjana hukum memang menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar Indonesia dalam memilih bidang kuliah. Seperti diterapkan di banyak negara, sistem pendidikan hukum di Indonesia merupakan jenis pendidikan akademis, yaitu sistem yang memungkinkan setiap lulusan SMA untuk menempuh pendidikan hukum di perguruan tinggi, tanpa mengharuskan para lulusan nantinya bekerja di bidang hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Berbeda dengan Amerika Serikat yang menerapkan jenis pendidikan profesi, di mana pendidikan hukum di universitas (<em>law school</em>) hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, yaitu orang yang berniat bekerja di lapangan hukum (Prof. Hikmahanto Juwana, 2003). Dengan alasan lapangan kerja yang luas inilah lulusan-lulusan SMA berlomba-lomba mewujudkan keinginan untuk menjadi sarjana hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Pertanyaannya, ke arah manakah Fakultas Hukum menjadikan para lulusannya kelak? Mencetak sarjana hukum yang berusaha mewujudkan pembaruan hukum di Indonesia dengan kemampuan yang dimiliki, ataukah sarjana hukum yang sekadar puas akan manfaat ekonomis karena gelar yang menghiasi?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Hukum Ekonomi Terfavorit, Hukum tentang Masyarakat Sepi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sebuah artikel dari majalah <em>Tempo</em> dipajang di lobi depan gedung kampus FHUI beberapa waktu lalu. “Para Pemburu Dolar”, begitu judul artikel tersebut. Sebelum membaca isi liputan jurnalis majalah yang tertuang dalam artikel itu, tentu sangat banyak tafsir untuk memaknai kalimat tersebut. Namun, setelah membaca isi tulisan, orang akan paham bahwa judul tulisan merujuk pada suatu profesi yang banyak diminati para lulusan fakultas hukum saat ini, yaitu konsultan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Selanjutnya, masing-masing pembaca tentu akan mempunyai kesan atas tulisan tersebut, baik kesan positif atau justru kesan negatif. Sebagai seorang alumnus fakultas hukum, kesan negatiflah yang penulis tangkap ketika membaca artikel tersebut karena seolah-olah kesuksesan seorang sarjana hukum hanya diukur dari sisi finansial, tanpa mengedepankan aspek lain yang lebih mendesak, seperti usaha pembenahan sistem peradilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Pada intinya, liputan mengenai profil konsultan hukum yang ditampilkan dalam segmen edisi khusus perguruan tinggi itu menggambarkan prospek kerja yang sangat menjanjikan bagi para lulusan fakultas hukum. Dalam artikel itu diuraikan, seorang lulusan fakultas hukum dari sebuah universitas di Jakarta dapat mengumpulkan penghasilan ribuan dolar setiap bulannya dengan bekerja sebagai konsultan hukum. Juga dijelaskan, sebagian besar lulusan yang bekerja sebagai konsultan hukum tersebut, mengambil jurusan (program kekhususan) hukum ekonomi sewaktu kuliah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Secara lebih rinci juga diungkapkan bahwa setidaknya seratus mahasiswa di setiap angkatan di kampus tersebut memilih jurusan hukum ekonomi. Sebaliknya, program kekhususan hukum tentang masyarakat menjadi jurusan yang paling sepi peminat. Program kekhususan yang terakhir disebut dideskripsikan sebagai jurusan yang mengarahkan mahasiswa untuk bergerak di lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang hukum. Sementara program kekhususan lain, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum transnasional, memiliki jumlah peminat yang bervariasi tanpa perbandingan signifikan antara satu sama lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terlepas dari pembidangan hukum yang ada, Asep Saefullah dan Herni Sri Nurbayanti (2003) menguraikan pendapat Prof. Mardjono Reksodiputro yang menyebutkan bahwa “spesialisasi” yang diterapkan pada jenjang S1 pendidikan hukum tersebut salah kaprah. Pada level ini, para sarjana hukum diharapkan memiliki kemampuan ilmu hukum yang sama karena pada dasarnya, pendidikan S1 hukum ditempatkan sebagai basis dari pendidikan hukum. Hal ini nantinya menjadi bekal untuk terjun ke berbagai bidang profesi hukum. Lebih lanjut, Prof. Mardjono mengutarakan bahwa idealnya tidak ada penjurusan dalam fakultas hukum pada jenjang S1. Semua mahasiswa mendapatkan dasar-dasar imu hukum yang sama-sama diperlukan, namun pada tahap akhir, misalnya pada penyusunan skripsi, sekitar 10 – 15 % ada penekanan di salah satu bidang tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dunia Kerja sebagai Kondisi Nyata</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Kondisi di perguruan tinggi hukum, dengan hukum ekonomi sebagai bidang terfavorit dan hukum masyarakat yang minim peminat seperti tergambar di atas, tak ubahnya situasi di dunia kerja bidang hukum di Indonesia. Keadaan bobrok dunia peradilan kita memang telah terjadi sejak masa Orde Lama, namun hal ini semakin diperparah pada 1960-an, ketika Pemerintah Orde Baru membungkam para pesaing politiknya melalui jalan mengintervensi pengadilan. Atas kondisi tersebut, Daniel S. Lev (1988) mengungkapkan bahwa tersisa tiga pilihan bagi sarjana hukum pada masa itu, yaitu: (1) bekerja dalam sistem yang korup dengan menjadi hakim, jaksa, ataupun advokat; (2) berkutat dalam dunia hukum bisnis yang minim risiko dengan menjadi konsultan hukum bisnis; atau (3) melawan sistem yang korup dengan menjadi aktivis-advokat. Namun, hingga kini, keadaan tak kunjung membaik, dan terungkapnya suap seorang pengusaha kepada aparat Kejaksaan Agung menjadi bukti paling mutakhir untuk menggambarkan kondisi carut-marut dunia peradilan kita. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Ketiga pilihan yang diungkapkan Lev tersebut kiranya masih relevan untuk menunjukkan “kotak-kotak” para sarjana hukum saat ini. Sama dengan kondisi di fakultas hukum yang menempatkan jurusan hukum ekonomi sebagai terfavorit, opsi berkarir di dunia hukum bisnis pun paling jamak dipilih oleh para sarjana hukum, terutama lulusan baru. Bedanya, menjadi konsultan hukum bisnis saat ini barangkali lebih didasari motif ekonomi, dibanding memperkecil risiko dengan penguasa. Di sisi berseberangan, jurusan hukum tentang masyarakat sebagai yang paling miskin penggemar dikukuhkan oleh fakta rendahnya jumlah peminat dunia aktivis-advokat. Dunia yang terakhir ini dikatakan oleh Lev tak banyak diambil, namun berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1971 menegaskan bahwa bidang profesi hukum yang satu ini amat berperan dalam dunia hukum pada umumnya di Indonesia. Apabila dianalogikan dengan masa sekarang, bidang profesi aktivis-advokat ini merupakan profesi yang kini digarap oleh banyak lembaga swadaya masyarakat, misalnya lembaga penelitian dan advokasi hukum. Masih seperti dahulu, lapangan ini tetap minim peminat dibandingkan dua pilihan lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Penulis berpendapat, tak ada yang salah dari pilihan-pilihan tersebut di atas sepanjang hal itu dipilih dengan alasan yang berpegang pada idealisme memperbaiki hukum di Tanah Air. Kesempatan para sarjana hukum untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum di Indonesia pun kini bertambah dengan munculnya “lapangan” baru, yaitu konsultan di bidang hukum konstitusi yang diharapkan paling mahir dalam hal menangani perkara dan beracara di Mahkamah Konstitusi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terkait dengan banyaknya pilihan tersebut, menurut penulis, risiko sarjana hukum terjerembab dalam lingkungan korup dunia hukum tidak hanya terdapat pada pilihan bekerja sebagai hakim, jaksa, ataupun advokat. Sebaliknya, bermain di “wilayah aman” dengan menjadi konsultan hukum bisnis maupun terjun sebagai aktivis-advokat, yang disebutkan akan melawan sistem yang korup, tidak pula menjamin seorang sarjana hukum tetap “bersih” dan bertahan pada idealismenya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Terkait hubungan antara pilihan berprofesi dengan tanggung jawab terhadap perbaikan hukum, perlu kiranya dunia hukum Indonesia mengapresiasi apa yang kini telah dihasilkan oleh aktivis-aktivis muda bidang hukum. Seperti misalnya, Pan Mohamad Faiz dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai pelopor <em>blog</em> hukum Indonesia, Ahmad Zakaria dari salah satu firma hukum ternama di Jakarta yang menjadi sarjana hukum pertama di Indonesia yang memublikasikan skripsi sarjananya melalui situs pribadinya dan rajin berbagi pengetahuan seputar bidang hukum teknologi, serta Dina Savaluna peneliti sebuah LBH di Jakarta yang memaparkan panjang lebar kasus lumpur Lapindo dalam buku yang ditulis dan diterbitkan berdasarkan hasil risetnya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Janji Fakultas Hukum: Jaminan Segi Finansial Semata?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dari ketiga pilihan dunia kerja seperti dijelaskan di atas, tak dapat dipungkiri bahwa bekerja di bidang hukum bisnis sebagai konsultan hukum adalah pilihan yang paling menjanjikan dari segi finansial. Alhasil, dalam lingkup pendidikan hukum, jurusan hukum ekonomi pun dianggap paling tepat untuk memberikan jaminan kepada para mahasiswa hukum terkait masa depan mereka di dunia kerja, namun sekali lagi, hanya jaminan dari segi finansial. Hal inilah—jaminan dari segi finansial semata—yang bagi penulis berpotensi memunculkan kesan negatif di benak sebagian pembaca artikel “Para Pemburu Dolar” yang disebutkan di awal tulisan ini. Lepas dari kesan itu, benarlah adanya apa yang disampaikan oleh jurnalis yang meliput dan menulis artikel di majalah berita mingguan tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Masa depan cerah. Janji itulah yang ditawarkan fakultas hukum, khususnya program kekhususan hukum ekonomi. Hal itu kiranya yang coba disampaikan jurnalis melalui liputan di majalah berita mingguan itu. Berbekal data dari survei dan wawancara responden, tulisan tersebut memang seakan menggambarkan keadaan sebenarnya. Dan begitulah adanya, penulis pun setuju dengan data dan fakta yang disajikan dalam berita majalah tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Akan tetapi, tepatkah jika “masa depan cerah” hanya diindikatori dari penghasilan uang atas pekerjaan? Motif ekonomi tentu merupakan naluri manusiawi. Namun, rusaknya sistem hukum sebagai suatu ancaman nyata di depan mata adalah hal yang patut mendapat prioritas untuk dibenahi. Usaha meminimalisasi risiko dengan jalan menjadi konsultan hukum bisnis, misalnya, nyatanya tidak pula dapat menghindarkan diri para konsultan hukum bisnis dari masalah korupnya sistem peradilan. Padahal, tanpa adanya usaha untuk terjun langsung demi memperbaiki sistem, justru para konsultan hukum bisnis sendiri yang ke depannya dapat mengalami kerugian, yaitu ketika perusahaan tidak lagi mau menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Lewat tulisan ini, penulis berharap, fakultas hukum sebagai garda terdepan dunia akademik hukum tidak hanya menawarkan prospek cerah di masa mendatang semata dari segi ekonomi. Fakultas hukum sebagai tempat bibit-bibit penegak hukum bersemai semoga tetap memperhatikan kondisi hukum di Indonesia saat ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk dibenahi. </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/argama.wordpress.com/37/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/argama.wordpress.com/37/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/argama.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/argama.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/argama.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=argama.wordpress.com&amp;blog=1503353&amp;post=37&amp;subd=argama&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://argama.wordpress.com/2008/07/20/potret-pendidikan-hukum-di-indonesia-memajang-%e2%80%9cpara-pemburu-dolar%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c2785f4ddfe5891489b092a28c20fc40?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">argama</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
